Berita Kaltim Terkini
Demokrat Kaltim Harap Pengawasan Perhitungan Suara Ulang Jaga Kemurnian Suara Rakyat
DPD Partai Demokrat Kaltim berharap pengawasan perhitungan ulang menjaga kemurnian suara rakyat setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- DPD Partai Demokrat Kaltim berharap pengawasan perhitungan ulang menjaga kemurnian suara rakyat setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) antara Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) terkait kursi terakhir DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kaltim.
PHPU berakhir dengan putusan MK yang meminta agar dilakukan perhitungan surat suara ulang di 147 TPS se-Kaltim yang dituntut oleh Partai Demokrat, Senin (10/6/2024) lalu.
Hal ini disebutkan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat.
Sidang Pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ini dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 10 Juni 2024.
Baca juga: Bawaslu Kaltim Siap Awasi Perhitungan Suara Ulang di 147 TPS Sesuai Hasil Putusan MK
Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Gugatan Demokrat, 147 TPS Hitung Ulang Suara, KPU Kaltim: Kami Ikuti
“Kita minta KPU RI segera melaksanakan putusan MK sembari meminta Bawaslu RI dan Kepolisian mengawasi perhitungan ulang,” tegas Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim, Irwan pada Rabu (12/6/2024) kepada awak media.
Irwan berharap, nantinya proses bagaimana membuka kotak suara dari awal, dan merekapnya berjenjang diawasi para pihak terkait. Dengan begitu, pihaknya meyakini apa yang menjadi pertimbangan MK bahwa ada ketidak konsistenan terhadap hasil Pileg bisa terjawab, artinya tidak ada lagi selisih hasil suara.
“Tentunya perhitungan ulang ini kita harap untuk menjaga kemurnian suara rakyat Kaltim, makanya prosesnya dengan perhitungan ulang ini,” ungkapnya.
Pihaknya dijelaskan bakal berpartisipasi, menyiapkan saksi dan akan mengawal proses pemindahan kota suara dari Kabupaten/Kota ke Provinsi.
“Amanah hukum dari putusan MK ini kan artinya pengen Pemilu ini benar–benar dilaksanakan kondusif, bebas, rahasia, jurdil dan terbuka, itu yang dijaga semangatnya,” sambung Irwan.
Sebagai informasi, Partai Demokrat Kaltim menyoal adanya penyusutan suara yang didapat pihaknya pada Pileg 2024 sebanyak 183 suara, sementara PAN justru mengalami penambahan sebanyak 366 suara.
Dampak selisih suara itu membuat potensi kursi terakhir tidak didapat oleh calon legislatif (caleg) dari Demokrat untuk DPR RI dapil Kaltim, Irwan.
Kursi terakhir akhirnya beralih ke Edi Oloan Pasaribu, caleg DPR RI dari PAN.
Hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU Kaltim pada 8 Maret lalu, menetapkan perolehan suara total yang didapat Partai Demokrat dalam Pileg DPR RI sebesar 110.752 suara, Irwan mendapat suara sebanyak 66.077 suara.
Sementara PAN mendapat 111.141 suara dengan caleg pemilik suara terbanyaknya Edi Oloan Pasaribu dengan suara sebanyak 34.128 suara.
Top 5 Daerah dengan Persentase Perokok Usia 15-24 Tahun Terbanyak di Kaltim |
![]() |
---|
5 Negara Asal Turis Asing yang Paling Sering Berkunjung di Kalimantan Timur, Nomor 1 Bukan Singapura |
![]() |
---|
Top 5 Daerah dengan Angka Keberhasilan Pengobatan Penyakit TBC Terbaik di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
7 Daerah dengan Pengguna Media Sosial Terbanyak di Kalimantan Timur, Kutai Kartanegara Nomor 1! |
![]() |
---|
Politisi Golkar Kaltim sebut tak Ada Isu Munaslub, Salehuddin: Suasana Kebatinan Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.