Idul Adha 2024
Aturan Pembagian Daging Kurban Idul Adha Sesuai Syariat Islam dan Golongan yang Berhak Menerima
Ini aturan pembagian daging kurban Idul Adha yang sesuai syariat Islam dan tiga golongan yang berhak menerima.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Anneke Puteri
Daging yang diperuntukkan untuk fakir miskin ini sepenuhnya menjadi hak milik, sehingga boleh dijual atau sekadar dikonsumsi saja.
Baca juga: 22 Teks Khutbah Idul Adha Menyentuh Hati, Ajarkan Soal Kesabaran, Kerendahan Hati, hingga Ikhlas
3. Masyarakat Umum
Masyarakat umum yang berkecukupan juga berhak mendapatkan daging kurban dengan persentase yang sama, yaitu 1/3 bagian.
1/3 bagian itu dibagikan secara adil untuk semua masyarakat di wilayah sekitar.
Khusus untuk orang yang berkecukupan, seminimalnya adalah mendapatkan jatah kurban sesuai dengan kesanggupannya membeli untuk keluarga.
Walaupun mampu membeli daging sendiri, pembagian ke masyarakat berkecukupan ini adalah bentuk kesetaraan dan toleransi dalam Islam.
Dengan catatan, daging kurban yang diterima tak menjadi hak milik penuh sehingga tidak boleh dijual lagi.
Baca juga: 10 Macam Resep Olahan Daging Kurban yang Nikmat Dihidangkan Bersama Keluarga Idul Adha 2024
Syarat Jika Ingin Berkurban
Masyarakat umum yang memiliki rezeki lebih atau sanggup membeli daging kurban juga ada ketentuannya, yaitu:
1. Beragama Islam
Seseorang yang ingin berkurban haruslah yang beragama Islam.
Jika non Islam, maka tidak termasuk dalam kegiatan berkurban, namun hanya menyumbang untuk menyembelih biasa.
2. Sudah Baligh
Seseorang yang ingin berkurban harus sudah baligh dan mampu membedakan hal yang baik atau buruk.
Baca juga: Umat Muslim Harus Tahu, Ini 3 Larangan di Hari Raya Idul Adha, Salah Satunya Tidak Boleh Berpuasa
3. Mampu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.