Berita Viral
Ramai di X, Mahfud Singgung Kasus Vina Cirebon, Habiburokhman: Sudah Game Over, Jangan Banyak Komen
Di medsos X, ramai Mahfud MD dan Habiburokhman berbalas komentar terkait kasus Vina Cirebon. Habiburokhman minta Mahfud MD tak banyak berkomentar
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus Vina Cirebon menyita perhatian publik termasuk para petinggi, terbaru Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD dan petinggi Gerindra, Habiburokhman juga berbalas pernyataan.
Terbaru ramai dan trending x (dulu Twitter), Mahfud MD meminta Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman untuk menunjukkan bukti bahwa ia pernah menyebut kasus Vina Cirebon bisa selesai dalam waktu 7 hari.
Pernyataan Mahfud MD ini disampaikan melalui cuitan di akun x pribadinya, @mohmahfudmd, Rabu (12/6/2024) sebagai respons atas pernyataan Habiburokhman melalui pemberitaan media daring.
Bagaimana Mahfud MD dan Habiburokhman berbalas pernyataan terkait kasus Vina Cirebon simak selengkapnya.
Baca juga: Terpidana Akui Ada 3 DPO Bukan hanya Pegi, Simak Kronologi Kasus Vina Cirebon 2016 Sebenarnya
Baca juga: Memanas! Farhat Abbas Ancam Balik Titin Prialianti Bila Serahkan Terpidana Kasus Vina ke Peradi Otto
Baca juga: 3 Saksi dan 7 Anggota Keluarga Vina Cirebon Dapat Ancaman, LPSK: Mereka Ada Rasa Takut
Di akun x pribadinya, Mahfud MD menuliskan, "Mas Habiburrokhman. Tunjukkan kapan dan dimana saya bilang "Kasus Vina Bisa Selesai 7 Hari."
Lalu, Mahfud pun menyatakan bakal membayar Habiburokhman sebesar Rp 100 juta bila bisa memberikan buktinya.
"Kalau ada (buktinya), saya bayar Rp 100 juta. Serius ini," kata Mahfud.
Sebelumnya, Habiburokhman meminta Mahfud MD untuk tidak lagi banyak berkomentar.
Hal tersebut disampaikan Habiburokhman menanggapi pernyataan Mahfud MD yang menyebut kasus pembunuhan Vina Cirebon bisa selesai dalam waktu 7 hari.
“Omong kosong lah Pak Mahfud, sudah game over jangan banyak komen lagi,” kata Habiburokhman pada Rabu (12/6/2024).
Habiburokhman menegaskan, kasus pembunuhan Vina Cirebon harus diselesaikan oleh aparat penegak hukum, bukan lembaga lain.
Selain itu, Habiburokhman pun menyampaikan bahwa kasus hukum tidak boleh ditangani berdasarkan asumsi.

“Aneh sekali kalau bikin lembaga lain di luar aparat penegak hukum yang ada, baik institusinya maupun pedoman,” ucap Habiburokhman seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv.
Habiburokhman pun merekomendasikan agar upaya hukum dalam kasus Vina Cirebon dilakukan dengan cara peninjauan kembali atau PK.
Baca juga: Keluarga Beber 5 Terpidana Disiksa dan Dipaksa Mengaku Membunuh Vina Cirebon, Lapor ke Otto Hasibuan
Dengan catatan, ditemukan bukti baru yang memperkuat hal itu.
“Kalau itu memang ada perkembangan bukti-bukti baru, karena yang namanya peninjauan kembali silakan saja ditempuh.
Selama ini kan sudah ada putusan yang berkekuatan hukum, kalau itu belum diubah, belum ada novum juga yang diajukan untuk merubahnya maka itulah yang harus kita pedomani," ujar Habiburokhman.
Hotman Paris sebut tak Ada Keadilan Meski Pegi Dinyatakan Bersalah
Sementara itu, perkembangan terbaru kasus Vina Cirebon,kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea meski Pegi dinyatakan bersalah namun tidak ada keadilan dalam kasus pembunuhan Vina Dewi dan Eki.
Pengacara Hotman Paris pun menyinggung peran dua DPO kasus Vina Cirebon yang dinyatakan fiktif setelah Pegi Setiawan ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka terakhir.
Dalam jumpa pers di Mal Kepala Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024), Hotman Paris mengatakan, "Jadi, sekali lagi ini tidak mungkin lagi kasusnya terbongkar, tidak mungkin lagi rasa keadilan masyarakat dipenuhi hanya dengan penyidikan terhadap Pegi."
Lebih lanjut Hotman menjelaskan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tahun 2016 tertulis jelas adanya dua pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Andi dan Dani.
Baca juga: Alasan Hotman Paris Desak Jokowi Hentikan Proses Hukum Kasus Vina Cirebon, Minta Bikin Komite Khusus
Peran 2 DPO
Peran Andi dan Dani dijelaskan secara rinci dalam BAP itu.
Mereka dinyatakan menganiaya dan memerkosa Vina.
Dalam BAP 2016 tertera keterangan bahwa Andi merupakan pelaku yang melempari Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky Rudiana dengan batu.
Sementara Dani adalah orang yang pertama kali menyetubuhi Vina sebelum tujuh pelaku lainnya.
"Ada di sini jelas (BAP tahun 2016) peranan dari kedua pelaku DPO," kata Hotman seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Selain itu, Hotman mengungkap delapan terpidana lainnya mengaku melakukan perbuatan itu secara bersama-sama, mereka juga tidak pernah mengalihkan tanggung jawab kepada orang lain.
Para terpidana mengakui adanya tiga orang DPO yang juga ikut dalam kasus pembunuhan Vina.
Akhirnya, keputusan persidangan di tahun 2016 termasuk tentang adanya tiga DPO sudah final dan inkrah.
Sampai di tahun 2024 di mana kasus Vina kembali dibuka untuk diselidiki lebih lanjut, hanya satu dari tiga DPO yang berhasil ditemukan, yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Baca juga: Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Eks Kapolri Klarifikasi Soal Dugaan Keterlibatan Anaknya
Sementara dua DPO lainnya dianggap fiktif dan tidak ditindaklanjuti lagi penyidikannya oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
Hal itu lah yang membuat Hotman bertanya-tanya mengapa hasil persidangan yang sudah final dapat diubah dengan penyidikan yang singkat.
"Ini putusan sudah final, sudah inkrah, sekarang diubah lagi dengan penyidikan yang begitu singkat," kata Hotman.
Sebagai informasi, delapan tahun lalu Vina Cirebon dan kekasihnya yang bernama Muhammad Rizky Rudian (Eki) tewas dibunuh komplotan geng motor.
Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal.
Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.
Bukan hanya dibunuh, Vina juga diperkosa secara bergantian oleh para tersangka.
Atas kejadian itu, di tahun 2016 Polda Jabar menetapkan ada 11 tersangka.
Namun, hanya delapan tersangka yang berhasil ditemukan keberadaannya dan ditangkap, sementara tiga tersangka lainnya menjadi DPO.
Delapan tahun berjalan, polisi belum bisa menemukan ketiga DPO tersebut.
Sampai akhirnya, kasus Vina kembali viral usai dibuat film.
Polda Jabar akhirnya kembali melakukan penyidikan atas kasus Vina dan berhasil menangkap Pegi Setiawan yang merupakan satu dari ketiga DPO yang selama ini dicari.
Sementara dua DPO lainnya dianggap tidak ada atau hanya fiktif.
Baca juga: Susno Duadji Sebut 8 Terpidana Kasus Vina tak Bersalah, Ragukan Saksi dan Minta Rudiana Diperiksa
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Hotman Paris dan Susno Duadji Desak Ayah Eki Muncul dan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Ramai Soal Pegi Salah Tangkap, Ini Sosok Egi Ryan Prayoga yang Dituding Pembunuh Vina Cirebon Asli |
![]() |
---|
Fotonya Viral, Hegi Rian Prayoga Muncul ke Publik Usai Dituduh Netizen jadi Pembunuh Vina Cirebon |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Vina Cirebon 2016, Fakta Baru, Pacar Eki Belum Meninggal Saat Dibuang ke Flyover |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.