Berita Penajam Terkini

Sidang Korupsi Peningkatan Jalan di Penajam Paser Utara, KPK Dengarkan 3 Orang Saksi Pihak Swasta

Sidang kasus korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, kembali bergulir.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
KASUS KORUPSI JALAN - Saat pengecekan berkas terkait di sidang lanjutan korupsi peningkatan jalan, yang menghadirkan tiga saksi dari pihak swasta PT FPL, yang di gelar di PN Tipikor Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (13/6/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang kasus korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (13/6/2024).

Diketahui kasus korupsi proyek peningkatan jalan di Penajam Paser Utara ini menyeret sejumlah pejabat dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur (BBPJN Kaltim). 

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendengarkan keterangan dari saksi.

Ada tiga orang saksi yang didatangkan.

Baca juga: 4 Orang Saksi Dihadirkan JPU KPK soal Kasus Korupsi Peningkatan Jalan di Penajam Paser Utara

Ketiganya merupakan dari pihak swasta, yakni:

  • Nurfida Sari;
  • Ayu Andila;
  • dan Nurmila Abuamin 

Semuanya sebagai staf di PT Fajar Pasir Lestari (FPL). Pada sidang tersebut JPU KPK mendalami aliran uang korupsi yang diterima terdakwa Rachmat Fadjar selaku Kasatker PJN I dan Raido Sinaga, sebagai PPK 1.3, BBPJN Kaltim.

“Jadi saksi (Ayu Andila) ada menyerahkan sejumlah uang, sebagai fee dari proyek,” tanya JPU KPK di dalam persidangan yang dipimpinan, Hakim Ketua Nyoto Hindaryanto dengan Hakim Anggota Nur Salaman dan Fauzi Ibrahim.

“Iya, ada kurang lebih RP 600 juta yang diserahkan ke Hendra (terdakwa kasus sebelumnya),” jawabnya.

Dijelaskan, uang ratusan juta itu diketahui berasal dari pencairan proyek yang tengah dikerjakan PT FPL. Setelah diserahkan kepada Hendra Sugiarto, uang itu lantas diberikan kepada PPK.

Baca juga: Manfaat Peningkatan Jalan Modang-Pasir Mayang Paser, Fahmi Fadli Singgung Ada Objek Wisata

“Kemudian dikembalikan lagi Rp 400 juta. Kemudian sama Hendra saya disuruh putar (uang) untuk beli aspal. Tapi ternyata besok malamnya OTT KPK,” paparnya.

Lebih lanjut, selain uang yang dikembalikan, dengan nominal yang sama Ayu juga pernah membawa Rp 600 juta untuk diserahkan kepada terdakwa Rachmat Fadjar.    

“Iya ada Rp 600 juta lain yang diantar untuk Rachmat Fadjar. Waktu itu saya disuruh pak Abdul Ramis. Uang itu dari pencairan proyek Simpang Batu Labuhan,” ucapnya.

JPU kemudian beralih ke saksi Nurmila Abuamin. Dalam persiadangan itu, dirinya mengetahui adanya fee sebesar 10 persen dari setiap proyek yang dimenangkan PT FPL.

“Tahu itu (fee 10 persen) dari pak Ramis dan pak Hendra,” ucapnya.

Dan sama seperti Ayu Andila, Nurmila juga mengaku pernah memberikan sejumlah uang untuk diserahkan kepada Raido Sinaga, yang totalnya sekira Rp 215 juta.

“Tetapi, saya tidak pernah ketemu langsung dengan pak Naga (Raido Sinaga). Saya hanya disuruh titip ke stafnya si Angga (Honorer di Satker PJN I),” tuturnya.

Juga dikatakan Nurmila, terkadang ia diperintah oleh Abdul Ramis selaku pimpinan perusahaan untuk menyerahkan uang lelang kepada Angga Honorer di Satker PJN I.

“Kadang Rp 30 juta, kadang Rp 50 juta,” ujarnya.

Sementara itu, saksi Nurfida Sari selaku staf keuangan PT FPL mengatakan ia pernah menarik uang pencairan proyke senilai Rp 766 juta, yang selanjutnya diserahkan kepada Hendra Sugiarto.

“Setelah saya tarik uang itu, kemudian saya kasihkan dalam bentuk kes,” ucapnya.

JPU KPK Rudi Dwi Prastyono menerangkan dalam persidangan ini dengan jelas ketiga saksi menggambarkan adanya aliran uang korupsi yang diterima terdakwa Rachmat Fadjar dan Raido Sinaga.

"Pada persidangan terungkap berapa-besarannya, dan berapa kali pemberiannya, kemudian juga jelas itu ada bahasa fee. Kemudian juga terungkap penyalurannya seperti apa, dan melalui siapa,” ucapnya.

Pada persidangan selanjutnya, Rudi menyebut kalau JPU KPK akan kembali menghadirkan saksi dari pihak swasta. Namun para saksi nantinya tidak berasal dari PT FPL.

"Masih terkait pemberian pemberian fee (Persidangan berikutnya) tapi dari perusahaan berbeda. Nanti kita lihat di persidangan, yang jelas masih dari PT (perusahaan swasta) tapi selain dari PT FPL,” imbuhnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved