KPK Geledah Pengusaha Samarinda
Terseret Kasus Rita Widyasari, Said Amin Pengusaha Samarinda Mangkir dari Panggilan KPK
Terseret kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, Said Amin pengusaha Samarinda mangkir dari panggilan KPK.
Menurut hakim Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar.
Ia menerima gratifikasi bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin.
Hakim menilai, Rita menugaskan Khairudin untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.
Selain itu, Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.
Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan, Abun memberikan uang kepada Rita yang seluruhnya berjumlah Rp 6 miliar.
Adapun rinciannya, Rp 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.
Rita terbukti melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengusaha Batu Bara Said Amin di Balik Kasus Rita Widyasari Mangkir dari Panggilan KPK dan Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.