KPK Geledah Pengusaha Samarinda

Terseret Kasus Rita Widyasari, Said Amin Pengusaha Samarinda Mangkir dari Panggilan KPK

Terseret kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, Said Amin pengusaha Samarinda mangkir dari panggilan KPK.

Tribunnews.com/Instagram @borneofc.id
Said Amin dan Rita Widyasari - Terseret kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, Said Amin pengusaha Samarinda mangkir dari panggilan KPK. 

TRIBUNKALTIM.COM - Terseret kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, Said Amin pengusaha Samarinda mangkir dari panggilan KPK.

Update kasus Rita Widyasari yang menyeret nama pengusaha terkenal di Samarinda, Said Amin.

Komisaris PT Core Energy Resource, Said Amin dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan pada Senin, 10 Juni 2024 kemarin.

Namun, Said Amin mangkir atau tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK. 

Baca juga: Akhirnya Pengusaha Samarinda Said Amin Diperiksa KPK, Terkait Penerimaan Uang Produksi Batu Bara

Pengusaha batu bara itu sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi berupa penerimaan uang per metric ton batu bara dari perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara, yang menyeret mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

"Betul informasi yang kami terima dari tim penyidik saksi tidak hadir dalam penjatuhan pemeriksaan di hari kemarin," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).

Budi menjelaskan kebutuhan pemeriksaan selanjutnya menjadi kewenangan penyidik.

Hanya saja, Budi tidak menyebutkan agenda pemeriksaan Said Amin berikutnya.

"Nanti akan kami update kembali mengenai jika nanti ada penjatuhan di kemudian hari," katanya.

lihat fotoPengusaha batubara Kalimantan Timur Said Amin
Pengusaha batubara Kalimantan Timur Said Amin

Tim penyidik KPK sempat menggeledah kediaman Said Amin di Samarinda Kalimantan Timur pada Kamis, 6 Juni 2024.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap tim penyidik KPK berhasil menyita belasan mobil dari rumah Said Amin.

"Ada belasan mobil yang disita," ungkapnya, Jumat (7/6/2024).

Baca juga: KPK Benarkan Geledah Rumah Pengusaha Said Amin di Samarinda Kaltim, Belasan Mobil Disita

Kronologi Kasus Rita Widyasari, Suksesor Syaukani Hasan Rais

KPK menjerat Rita Widyasari dan tim suksesnya, Khairudin, atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

Dalam kasus suap, Rita Widyasari yang merupakan anak dari eks Bupati Kukar Syaukani Hasan Rais itu diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010–2015 dan 2016–2021.

Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini.

Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.

Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain.

Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Rekam Jejak Rita Widyasari, Anak Syaukani Hasan Rais yang juga Pernah Terjerat Korupsi

Inilah sosok Rita Widyasari yang kembali menjadi sorotan, sosok eks Bupati Kukar yang korupsi seperti sang ayah.

Untuk diketahui, Rita Widyasari merupakan terpidana tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.

Saat ini, KPK kembali menyita puluhan kendaraan yang merupakan aset mewah terkait perkara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari.

Selain itu KPK juga tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rita.

Baca juga: Daftar Mobil Mewah Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar yang Disita KPK, McLaren, Austin hingga Porsche

Rekam jejak Rita Widyasari pun ramai kembali dicari.

Rita merupakan politikus Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara sebanyak dua periode.

Potret Rita Widyasari. Inilah profil Rita Widyasari, eks Bupati Kukar yang juga korupsi ikuti jejak ayahnya.
Potret Rita Widyasari. Inilah profil Rita Widyasari, eks Bupati Kukar yang juga korupsi ikuti jejak ayahnya. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Rita pertama kali menjabat bupati untuk periode 2010 hingga 2015.

Kemudian, ia kembali menang dalam Pilkada 2016 sebagai Bupati Kutai Kertanegara.

Dikutip dari TribunKaltim, Rita Widyasari merupakan anak kedua dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hasan Rais.

Adapun ayah Rita, Syaukani juga pernah terjerat kasus korupsi dana APBD Kutai Kartanegara pada 2007 lalu.

Ayah Rita diketahui sebagai narapidana kasus korupsi yang mendapatkan grasi.

Dia sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan divonis enam tahun penjara.

Puluhan mobil disita Pada bulan Mei-awal Juni ini, KPK melakukan penggeledahan pada sembilan kantor dan 19 rumah terkait perkara Rita.

Pada periode 13-17 Mei 2024 dilakukan penggeledahan di Jakarta serta di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kertanegara pada tanggal 27 Mei-6 Juni 2024.

Hasilnya, ada puluhan mobil maupun motor hingga uang miliaran rupiah dalam jenis berbagai mata uang.

"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa kendaraan bermotor, 72 mobil dan 32 motor," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Selain itu, ada enam aset berupa lahan dan bangunan di berbagai lokasi, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

Selanjutnya, disita uang tunai Rp 6,7 miliar dan mata uang asing yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar, sehingga totalnya 8,7 miliar. 

"Uang dalam mata uang rupiah senilai 6,7 milar dan dalam mata uang dollar AS dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih 2 miliar," tutur dia KPK sebelumnya juga mengungkap pernah menyita 30 jam tangan mewah milik Rita.

Divonis 10 tahun

Atas kejahatannya ini, Rita telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 6 Juli 2018.

Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut hakim Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar.

Ia menerima gratifikasi bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin.

Hakim menilai, Rita menugaskan Khairudin untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar. 

Selain itu, Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.

Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan, Abun memberikan uang kepada Rita yang seluruhnya berjumlah Rp 6 miliar.

Adapun rinciannya, Rp 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.

Rita terbukti melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengusaha Batu Bara Said Amin di Balik Kasus Rita Widyasari Mangkir dari Panggilan KPK dan Kompas.com

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved