Rabu, 15 April 2026

Tribun Kaltim Hari Ini

3 Pejabat Pemkot Samarinda Dilaporkan ke KASN, Bawaslu Ingatkan ASN Bisa Batasi Diri

Bawaslu Kota Samarinda melaporkan tiga pejabat Pemkot Samarinda ke Komisi ASN di Kantor KASN atas dugaan melanggar kode etik dan netralitas

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
HO/Bawaslu Samarinda
Jajaran Bawaslu Samarinda saat ke Komisi ASN di Kantor KASN Jalan Gatot Subroto Komplek Smesco, Jakarta pada Senin (10/6/2024) melaporkan adanya ASN yang diduga melanggar kode etik dan netralitas. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA,  - Bawaslu Samarinda tetap keukeuh pada pendiriannya bahwa 3 orang ASN dilingkup Pemkot Kota Tepian diduga melanggar kode etik dan netralitas jelang Pilkada 2024.

Dalam rujukan yang dibeberkan Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, terdapat pasal yang tidak memperbolehkan ASN dipengaruhi dan diintervensi semua golongan termasuk partai politik.

Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan

Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Baca juga: Update Pembuatan Regulasi Penjualan Bahan Bakar Minyak Eceran di Samarinda

Dalam SKB tersebut, tertera dalam Pasal 9 angka 2 UU 5/2014: Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Pasal 9 ayat (2), dinyatakan pegawai aparatur sipil negara, harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan termasuk partai politik. Itulah menjadi kemudian acuan bawaslu, sehingga muncul adanya rekomendasi.

Soal bagaimana tindak lanjutnya, Bawaslu tidak sampai ke situ. Itu menjadi domain sepenuhnya KASN,” jelasnya, Rabu (12/6/2024).

ASN yang berkontak dengan partai politik menurut Bawaslu harus dicegah agar tidak terjadi pelanggaran terkait netralitas ataupun kode etik.

Meski dalam ketentuan pasal 7 ayat 1 Undang–Undang 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri.

Hanya saja ada batasan untuk aparatur sipil negara, artinya tentu ada yang membatasi terkait ASN yang hendak maju ke Pilkada. “Saya kira karena itu disebutkan partai politik.

Kalau bicara undang–undang, setiap warga negara siapapun dia punya hak yang sama mencalonkan diri dan dicalonkan,” tandasnya.

Abdul Muin juga menepis anggapan publik bahwa Bawaslu tergesa–gesa melaporkan ketiga ASN ke KASN. Ada pula yang menilai, Bawaslu semestinya memberikan informasi dan teguran agar melakukan pembinaan kepada ASN di internal Pemkot Samarinda.

“Saya kira konteksnya bukan buru–buru atau tidak buru–buru. A dugaan (pelanggaran) yang terjadi, karena andai kata pejabat itu tidak proaktif dalam mendatangi parpol tidak masalah. Sekali lagi bahwa, kita mengacu pada regulasi Pasal 9 angka 2 UU 5/2014,” tegas Muin.

“Kita juga memastikan (mendatangi) salah satu tempat pendaftaran bacalon Wakil Wali Kota juga, pun juga datang untuk meminta keterangan, Sekwan dan dua pejabat lainnya. Kalau ada asumsi seperti itu, tidak salah ya.

Tapi sekali lagi, Bawaslu karena ada dugaan itu (tidak netral), kalau datang di parpol, sekwan juga mengakui datang ke beberapa parpol,” sambung Muin.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved