Tribun Kaltim Hari Ini
3 Pejabat Pemkot Samarinda Dilaporkan ke KASN, Bawaslu Ingatkan ASN Bisa Batasi Diri
Bawaslu Kota Samarinda melaporkan tiga pejabat Pemkot Samarinda ke Komisi ASN di Kantor KASN atas dugaan melanggar kode etik dan netralitas
Tayang:
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
HO/Bawaslu Samarinda
Jajaran Bawaslu Samarinda saat ke Komisi ASN di Kantor KASN Jalan Gatot Subroto Komplek Smesco, Jakarta pada Senin (10/6/2024) melaporkan adanya ASN yang diduga melanggar kode etik dan netralitas.
Diberitakan sebelumnya tiga pejabat ASN selevel kepala dinas di lingkup Pemerintah Kota Samarinda dilaporkan ke Komisi KASN di Jakarta.
Laporan dilayangkan Bawaslu Samarinda ke Komisi ASN di Jakarta, karena diduga melanggar kode etik dan netralitas.
Mereka yang dilaporkan adalah Sekretaris DPRD Samarinda Agus Tri Sutanto, Kepala Bappedalitbang Samarinda Ananta Fathurrozi dan Kepala BPKAD Samarinda Ibrohim.
Berita Terkait: #Tribun Kaltim Hari Ini
| Jangan Pakai e-KTP saat Check In Hotel, Kemendagri Sarankan Masyarakat Pakai Identitas Lain |
|
|---|
| Sopir Dipaksa Antre Panjang, Penyaluran BBM Subsidi di Balikpapan Sudah Melampaui Kuota |
|
|---|
| Kejagung Tetapkan Hery Susanto Tersangka Dugaan Korupsi Suap Nikel, Jejak Kasus Ketua Ombudsman RI |
|
|---|
| Polemik Pengalihan Kepesertaan JKN dari Provinsi ke Kab/Kota, Wali Kota Samarinda Minta Ditunda |
|
|---|
| Surat Pemprov Kaltim yang Minta Kabupaten/Kota Ambil Alih Pembiayaan BPJS PBI Dianggap Terlambat |
|
|---|
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240611_Jajaran-Bawaslu-Samarinda.jpg)