Selasa, 12 Mei 2026

Tribun Kaltim Hari Ini

3 Pejabat Pemkot Samarinda Dilaporkan ke KASN, Bawaslu Ingatkan ASN Bisa Batasi Diri

Bawaslu Kota Samarinda melaporkan tiga pejabat Pemkot Samarinda ke Komisi ASN di Kantor KASN atas dugaan melanggar kode etik dan netralitas

Tayang:
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
HO/Bawaslu Samarinda
Jajaran Bawaslu Samarinda saat ke Komisi ASN di Kantor KASN Jalan Gatot Subroto Komplek Smesco, Jakarta pada Senin (10/6/2024) melaporkan adanya ASN yang diduga melanggar kode etik dan netralitas. 

Diberitakan sebelumnya tiga pejabat ASN selevel kepala dinas di lingkup Pemerintah Kota Samarinda dilaporkan ke Komisi KASN di Jakarta.

Laporan dilayangkan Bawaslu Samarinda ke Komisi ASN di Jakarta, karena diduga melanggar kode etik dan netralitas.

Mereka yang dilaporkan adalah Sekretaris DPRD Samarinda Agus Tri Sutanto, Kepala Bappedalitbang Samarinda Ananta Fathurrozi dan Kepala BPKAD Samarinda Ibrohim.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved