Berita Samarinda Terkini
Update Pembuatan Regulasi Penjualan Bahan Bakar Minyak Eceran di Samarinda
Secara garis besar yang dibahas memang sama dengan SK yang sudah terbit beberapa waktu lalu itu, tapi ini nantinya akan lebih detail lagi
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda menjelaskan, perkembangan terkini soal payung hukum tentang perdagangan bensin ecerah di Kota Samarinda.
Melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jusmaramdhana Alus, menyatakan, pembahasan regulasi soal bensin eceran masih terus dimatangkan, dengan melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal ini bertujuan sebagai langkah harmonisasi.
"Secara garis besar yang dibahas memang sama dengan SK yang sudah terbit beberapa waktu lalu itu, tapi ini nantinya akan lebih detail lagi. Dan saat ini harmonisasi dulu," ungkap Yus, sapaan akrabnya pada Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Sosialisasi Penertiban Penjual BBM Eceran, Kawasan Pesisir Berau Kalimantan Timur Jadi Sasaran Awal
Asran, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Samarinda mengaku bahwa saat ini, draf regulasi tersebut kini tengah diproses oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan kini sedang diharmonisasi.
Sehingga SK yang sudah bergulir sebelumnya, nantinya dapat lebih diperkuat kembali dengan Perwali tersebut.
"Setelah itu, prosesnya akan dilanjutkan di Biro Hukum Provinsi Kaltim," jelasnya.
Lebih lanjut, Asran menargetkan agar Perwali ini dapat segera diselesaikan. Sehingga persoalan ini tak akan berlarut terlalu lama.
"Setelah semua langkah dilalui," pungkasnya.
Baca juga: Pemkot Samarinda Bisa Memfasilitasi Izin Usaha Pom Mini BBM Eceran dengan Syarat
Berita sebelumnya, telah terbit Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda tentang larangan penjualan BBM eceran tanpa izin pada 30 April 2024.
SK Wali Kota tersebut dinilai tidak mutlak melarang pedagang BBM eceran untuk berjualan di Kota Samarinda.
Padahal, SK Wali Kota dengan nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tersebut tertulis Larangan Penjualan BBM Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.
(*)
Air Mineral hingga Uang Tunai, Dukungan Warga untuk Aksi Mahasiswa di DPRD Kaltim Hari Ini |
![]() |
---|
Penataan Kawasan Kumuh Samarinda Lewat Program Konsolidasi Tanah |
![]() |
---|
Decafe Samarinda jadi Pilihan untuk Nongkrong, Pengunjung Suka Mantau Mangkok |
![]() |
---|
Aksi Demo DPRD Kaltim, Dishub Samarinda Siapkan Rekayasa Lalu Lintas |
![]() |
---|
Hujan Hari Ini, Daftar 28 Titik Banjir di Samarinda hingga Longsor di Sempaja, Imbauan BPBD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.