Berita Nasional Terkini

4 Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif Sesuai dengan Penyebab Penonaktifan

Status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa tidak aktif karena beberapa alasan, salah satunya sebab menunggak iuran bulanan.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Pinterest.com
Kartu BPJS Kesehatan- Berikut ini beberapa cara aktifkan kembali BPJS kesehatan yang sudah tidak aktif. 

TRIBUNKALTIM.CO - Status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa tidak aktif karena beberapa alasan, salah satunya sebab menunggak iuran bulanan.

Namun, tidak perlu khawatir lantaran cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan mudah dilakukan, bahkan secara online.

Dengan mengaktifkan status Jaminan Kesehatan Nasional, peserta dapat mengakses layanan kesehatan tanpa pungutan biaya.

Selain itu, peserta juga dapat mengakses sejumlah layanan publik yang mensyaratkan BPJS Kesehatan, termasuk permohonan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Lalu, bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online?

Melansir dari Kompas.com, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan secara online.

Cara mengaktifkan status kepesertaan tergantung pada penyebab penonaktifan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, salah satu penyebab  status BPJS Kesehatan tidak aktif adalah terlambat membayar iuran bulanan.

Status peserta BPJS Kesehatan menjadi nonaktif sejak tanggal satu bulan berikutnya setelah terlambat membayar.

Selain itu, BPJS Kesehatan bisa juga tidak aktif karena sudah tidak bekerja di sebuah perusahaan.

Hal itu dikarenakan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya ditanggung oleh perusahaan.

Sehingga akan nonaktif saat seseorang resign atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berikut beberapa cara untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan:

1. Tidak Aktif Karena Menunggak

Jika pemohon sudah menjadi peserta JKN tetapi tidak aktif karena menunggak iuran, dapat kembali diaktifkan dengan membayar tunggakan.

Apabila sudah dibayarkan tunggakan iuran tersebut, maka status kepesertaan BPJS Kesehatan akan langsung aktif.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved