Berita Samarinda Terkini

Menantu Otaki Aksi Percobaan Pembunuhan ke Mertua di Samarinda, Motifnya Sakit Hati

Polresta Samarinda meringkus dua orang pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan yang terjadi di Jalan Jelawat, Kelurahan Sidomulyo.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Muhammad Riduan
KASUS PEMBUNUHAN SAMARINDA - Kedua tersangka diamankan Polresta Samarinda. Ini saat sesi konferensi di Mapolresta Samarinda, pada Rabu (19/6/2024). Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda meringkus dua orang pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan yang terjadi di Jalan Jelawat, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda llir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam kasus ini, pelaku berinisial S (39) merupakan menantu dari korban yang menginisiasi atau otak untuk melakukan aksi percobaan pembunuhan mertuannya tersebut.

"Motifnya sakit hati, karena diusir dari rumah dan dituduh menggunakan narkoba," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, saat konferensi pers, Rabu (19/6/2024) di Samarinda, Kalimantan Timur.

Adapun untuk kronologi dari kasus ini, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan awalnya kedua pelaku yakni S dan IS (32) rekannya bertemu lada 23 Mei 2024 lalu sekira pukul 05.30 Wita.

Baca juga: Temukan Sesajen, Polisi Duga Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Bekasi Terkait Praktik Perdukunan

Di sana, si menantu S menceritakan kepada temannya IS bahwa dirinya kala itu sedang kesal kepada mertuanya, lantaran dituduh menggunakan narkoba dan diusir dari rumahnya.

"IS menanggapi dengan memberikan kata-kata -bunuh saja bro," ucapnya.

Usai pertemuan itu mereka berpisah dan kembali bertemu lagi sekira pukul 07.00 Wita di depan gang kediamannya, kemudian S menyetujui apa yang disampaikan oleh rekannya tersebut.

"Dari persetujuan ini, janji disetujui karena ingin memberikan imbalan sebesar Rp 15 juta," tuturnya.

Beranjak dari sana pada 27 Mei 2024 pukul 13.10 Wita, IS lalu diantarkan menantu korban ke rumahnya korban dan sempat berkegiatan di sana mulai dari makan, minum dan bahkan berbicara dengan korban.

Baca juga: Usai Diperiksa hingga 5 Jam, Linda Teman Vina Cirebon Ungkap Keberadaannya di Malam Pembunuhan

Ketika IS mendapat peluang untuk melakukan aksinya, tersangka langsung melakukan menggunakan besi yang dipukulkan kepada korban dan juga menyekek korban hingga membuat korban pingsan.

"Lalu tersangka mengambil uang milik korban sebesar Rp 300 ribu," ucapnya.

Dari kasus ini kemudian kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni S yang merupakan menantu korban dan IS rekan dari S yakni orang dari luar Samarinda yang berdomisili di Kota Tepian ini.

"Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 340 Jo 53 KUHP subsider 365 ayat 1 subsider ayat 355 ayat 1 Jo 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara" pungkasnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved