Berita Samarinda Terkini

Menantu Otaki Aksi Percobaan Pembunuhan Mertua di Samarinda Mengakui Telah Dendam Lama

Seorang menantu berinisal S (39) yang mengotaki aksi tindak pidana percobaan pembunuhan mertuanya di Samarinda.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
KASUS PEMBUNUHAN SAMARINDA - Kedua tersangka diamankan Polresta Samarinda. Ini saat sesi konferensi di Mapolresta Samarinda, pada Rabu (19/6/2024). Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang menantu berinisal S (39) yang mengotaki aksi tindak pidana percobaan pembunuhan mertuanya di Samarinda, Kalimantan Timur mengakui telah dendam lama.

Sebagaiman diketahui aksi percobaan pembunuhan telah terjadi di Jalan Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda llir, Samarinda, pada 27 Mei 2024 pukul 13.10 Wita lalu.

Dalam kasus ini yang menginisiasi atau otak untuk melakukannya yakni seoran lelaki berinisial S (39) dan rekannya yang mengeksekusi yakni IS (32) merupakan orang luar Samarinda yang berdomisili.

Sembari menundukan kepalanya, S mengakui bahwa dirinya beranji akan memberikan uang senilai Rp 15 juta kepada IS, agar IS dapat melakukan aksinya kepada mertuanya itu.

Baca juga: Pemprov Kaltim Matangkan Persiapan East Borneo International Folklore Festival

"Iya saya pak (adanya janji memberikan uang). Jadi yang eksekusinya teman saya pak," ungkapnya kepada awak media pada Rabu (19/6/2024).

Selanjutnya, S juga mengakui bahwa memang benar aksi yang dilakukan olehnya ini dilantari sakit hati dan mengaku kemudian ada rasa dendam kepada mertuanya.

"Dendam lama pak ada 4 bulanan habis saya kecelekaan patah semua tulang kaki dan tangan, terus tidak dibolehkan tinggal lagi di rumahnya. Padahal loh saya merawat dia bertahun-tahun," tuturnya sembari meninggalkan awak media.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Samarinda meringkus dua orang pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan yang terjadi di Jalan Jelawat, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda llir, Samarinda.

Dalam kasus ini, pelaku berinisial S (39) merupakan menantu dari korban yang menginisiasi atau otak untuk melakukan aksi percobaan pembunuhan mertuannya tersebut.

Baca juga: Menantu Otaki Aksi Percobaan Pembunuhan ke Mertua di Samarinda, Motifnya Sakit Hati

"Motifnya sakit hati, karena diusir dari rumah dan dituduh menggunakan narkoba," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, saat konferensi pers, Rabu (19/6/2024).

Adapun untuk kronologi dari kasus ini, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan awalnya kedua pelaku yakni S dan IS (32) rekannya bertemu lada 23 Mei 2024 lalu sekira pukul 05.30 Wita.

Di sana, si menantu S menceritakan kepada temannya IS bahwa dirinya kala itu sedang kesal kepada mertuanya, lantaran dituduh menggunakan narkoba dan diusir dari rumahnya.

"IS menanggapi dengan memberikan kata-kata -bunuh saja bro," ucapnya.

Usai pertemuan itu mereka berpisah dan kembali bertemu lagi sekira pukul 07.00 wita di depan gang kediamannya, kemudian S menyetujui apa yang disampaikan oleh rekannya tersebut.

"Dari persetujuan ini, janji disetujui karena ingin memberikan imbalan sebesar Rp 15 juta," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved