Berita Samarinda Terkini
Menantu Otaki Aksi Percobaan Pembunuhan Mertua di Samarinda Mengakui Telah Dendam Lama
Seorang menantu berinisal S (39) yang mengotaki aksi tindak pidana percobaan pembunuhan mertuanya di Samarinda.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
Beranjak dari sana pada 27 Mei 2024 pukul 13.10 Wita, IS lalu diantarkan menantu korban ke rumahnya korban dan sempat berkegiatan di sana mulai dari makan, minum dan bahkan berbicara dengan korban.
Ketika IS mendapat peluang untuk melakukan aksinya, tersangka langsung melakukan menggunakan besi yang dipukulkan kepada korban dan juga menyekek korban hingga membuat korban pingsan.
Baca juga: Temukan Sesajen, Polisi Duga Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Bekasi Terkait Praktik Perdukunan
"Lalu tersangka mengambil uang milik korban sebesar Rp 300 ribu," ucapnya.
Dari kasus ini kemudian kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni S yang merupakan menantu korban dan IS rekan dari S yakni orang dari luar Samarinda yang berdomisili di Kota Tepian ini.
"Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 340 Jo 53 KUHP subsider 365 ayat 1 subsider ayat 355 ayat 1 Jo 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara" pungkasnya.
(*)
Anggota DPRD Samarinda Dukung SPBU Khusus ASN, Abdul Rohim: Asal tak Bebani Anggaran Daerah |
![]() |
---|
Walikota Andi Harun Pastikan Pembangunan Pasar Pagi Samarinda Rampung Tahun Ini |
![]() |
---|
Respons Andi Harun dan Rudy Mas'ud Soal Larangan Flexing Pejabat oleh Mendagri Tito Karnavian |
![]() |
---|
Marak PKL di Trotoar APT Pranoto Samarinda Seberang, Satpol PP Pasang Banner Larangan Berjualan |
![]() |
---|
Tegas Soal Gaya Hidup Mewah, Walikota Samarinda Andi Harun: Flexing Tidak Ada Manfaatnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.