Berita Samarinda Terkini

Menantu Otaki Aksi Percobaan Pembunuhan Mertua di Samarinda Mengakui Telah Dendam Lama

Seorang menantu berinisal S (39) yang mengotaki aksi tindak pidana percobaan pembunuhan mertuanya di Samarinda.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
KASUS PEMBUNUHAN SAMARINDA - Kedua tersangka diamankan Polresta Samarinda. Ini saat sesi konferensi di Mapolresta Samarinda, pada Rabu (19/6/2024). Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Beranjak dari sana pada 27 Mei 2024 pukul 13.10 Wita, IS lalu diantarkan menantu korban ke rumahnya korban dan sempat berkegiatan di sana mulai dari makan, minum dan bahkan berbicara dengan korban.

Ketika IS mendapat peluang untuk melakukan aksinya, tersangka langsung melakukan menggunakan besi yang dipukulkan kepada korban dan juga menyekek korban hingga membuat korban pingsan.

Baca juga: Temukan Sesajen, Polisi Duga Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Bekasi Terkait Praktik Perdukunan

"Lalu tersangka mengambil uang milik korban sebesar Rp 300 ribu," ucapnya.

Dari kasus ini kemudian kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni S yang merupakan menantu korban dan IS rekan dari S yakni orang dari luar Samarinda yang berdomisili di Kota Tepian ini.

"Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 340 Jo 53 KUHP subsider 365 ayat 1 subsider ayat 355 ayat 1 Jo 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara" pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved