Berita Balikpapan Terkini

DPRD Balikpapan Dukung Peraturan Polri soal BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pengurusan SIM

DPRD Balikpapan dukung peraturan Polri soal BPJS Kesehatan jadi syarat pengurusan SIM.

Penulis: Zainul | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Zainul Marsyafi
Anggota DPRD Balikpapan, Parlindungan Sihotang saat memberikan tanggapan soal kebijakan mewajibkan kepemilikan BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM, Kamis (20/6/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Kepolisian Republik Indonesia terkait Peraturan Polri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang mewajibkan kepemilikan BPJS Kesehatan untuk pengurusan surat izin mengemudi (SIM) baik itu baru maupun perpanjangan.

Anggota DPRD Balikpapan, Parlindungan Sihotang mengatakan, kebijakan tersebut merupakan terobosan yang baik.

Aturan persyaratan BPJS Kesehatan ini rencananya akan mulai diterapkan pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah polda, termasuk di wilayah Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

“Itu kebijakan sudah bagus. Itu sudah persyaratan dari kepolisian pusat, dan mungkin ada kaitannya dengan sistem satu identitas yang bisa mengakses ke semua lini, contohnya KTP dan lainnya,” ujar Parlindungan, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Pemerataan Pendidikan, Pendaftar PPDB 2024 di Balikpapan Wajib Pilih Semua Sekolah Sesuai Zonasi

Politikus Partai Nasdem tersebut menambahkan, persyaratan wajib memiliki BPJS Kesehatan sudah menjadi keharusan umum.

Hal itu sejalan dengan instruksi presiden yang mewajibkan semua warga negara Indonesia untuk memiliki BPJS Kesehatan.

Bagi peserta BPJS yang masih memiliki tunggakan, Parlindungan menyarankan agar warga tersebut menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu, sebelum mengurus SIM.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk pengawasan dan memberikan informasi kepada masyarakat terkait tunggakan BPJS mereka.

“Jadi polisi bukan menghambat pengurusan pembuatan SIM, tetapi ini salah satu untuk pengawasan dan informasi kepada masyarakat ketika masih memiliki tunggakan BPJS,” jelasnya.

Terkait BPJS Kesehatan yang tidak mengcover kecelakaan tunggal dan lainnya, Parlindungan menjelaskan, kerja sama antara kepolisian dan BPJS Kesehatan akan mempermudah masyarakat dalam pengurusan asuransi.

Pasalnya, alur pengurusan melalui Jasa Raharja sangat rumit, sementara korban membutuhkan penanganan cepat.

“Selama ini untuk kecelakaan harus meminta keterangan dari Jasa Raharja dengan berita acara. Hanya saja tidak semua bisa di-cover dan ada ketentuan yang ditanggung,” terangnya.

Baca juga: Astra Motor Kaltim 1 Gelar Aksi Bersih-Bersih Pantai Balikpapan, Berhasil Kumpulkan 50 Kg Sampah  

Parlindungan menegaskan bahwa aturan baru ini memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Dari segi perlindungan, aturan ini memastikan semua warga yang beraktivitas di jalan raya tercover asuransi kesehatannya.

Namun, hingga kini belum ada sosialisasi dari BPJS Kesehatan terkait peraturan ini.

Parlindungan berharap informasi ini bisa segera disampaikan kepada masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved