Berita Viral

Terjawab Alasan Jokowi Tolak Ampuni 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Moeldoko: Lihat Lanjutan Proses

Terjawab alasan Jokowi tolak ampuni 7 terpidana kasus Vina Cirebon, Moeldoko: Lihat lanjutan proses

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Dok. Sekretariat Presiden
Terjawab alasan Jokowi tolak ampuni 7 terpidana kasus Vina Cirebon, Moeldoko: Lihat lanjutan proses 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus tewasnya Vina Cirebon kembali viral akhir-akhir ini.

Berbagai spekulasi terkait tewasnya Vina Cirebon pun merebak ke berbagai kalangan, termasuk ke Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi meminta Polri mengusut kasus ini secara transparan.

Terbaru, Jokowi menolak memberi grasi alias pengampunan kepada 7 terpidana kasus Vina Cirebon.

Baca juga: Sindiran Relawan Anies ke Putra Jokowi, Tolak Jagoannya Maju dengan Tukang Pisang di Pilkada Jakarta

Baca juga: 2 Survei Terbaru Pilkada Sumut 2024, Golkar Klaim Menantu Jokowi Jadi Cagub Terkuat Sumatera Utara

Kepala Staf Presiden Moeldoko buka suara soal alasan Presiden Joko Widodo menolak grasi atau pengampunan tujuh orang terpidana kasus Vina Cirebon pada 2019.

Ia menuturkan, saat ini proses hukum tersebut masih berlanjut.

"Ini ada proses lanjutan hukum, mungkin nanti akan dilihat lagi bagaimana kelanjutan dari proses Vina ini," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengaku harus mengecek dahulu grasi yang sempat diajukan 7 orang terpidana Vina Cirebon.

"Saya harus cek dulu itu, cek dulu. Belum cek saya belum cek," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan, tujuh terpidana pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan grasi disampaikan ketujuh terpidana pada 24 Juni 2019.

"Yang belum diungkap sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden.

Di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu, jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Baca juga: Survei Terbaru Pilkada Jakarta 2024, Golkar Bongkar Survei Ridwan Kamil Merosot Imbas Anies dan Ahok

Baca juga: Iptu Rudiana Akan Dilaporkan karena Bohong di Kasus Vina Cirebon, Ayah Eki Sudah Diperiksa Propam

Sandi mengungkapkan, pengajuan grasi itu secara tak langsung menyatakan bahwa ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya.

Adapun tujuh terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved