Berita Viral
Terjawab Alasan Jokowi Tolak Ampuni 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Moeldoko: Lihat Lanjutan Proses
Terjawab alasan Jokowi tolak ampuni 7 terpidana kasus Vina Cirebon, Moeldoko: Lihat lanjutan proses
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus tewasnya Vina Cirebon kembali viral akhir-akhir ini.
Berbagai spekulasi terkait tewasnya Vina Cirebon pun merebak ke berbagai kalangan, termasuk ke Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi meminta Polri mengusut kasus ini secara transparan.
Terbaru, Jokowi menolak memberi grasi alias pengampunan kepada 7 terpidana kasus Vina Cirebon.
Baca juga: Sindiran Relawan Anies ke Putra Jokowi, Tolak Jagoannya Maju dengan Tukang Pisang di Pilkada Jakarta
Baca juga: 2 Survei Terbaru Pilkada Sumut 2024, Golkar Klaim Menantu Jokowi Jadi Cagub Terkuat Sumatera Utara
Kepala Staf Presiden Moeldoko buka suara soal alasan Presiden Joko Widodo menolak grasi atau pengampunan tujuh orang terpidana kasus Vina Cirebon pada 2019.
Ia menuturkan, saat ini proses hukum tersebut masih berlanjut.
"Ini ada proses lanjutan hukum, mungkin nanti akan dilihat lagi bagaimana kelanjutan dari proses Vina ini," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengaku harus mengecek dahulu grasi yang sempat diajukan 7 orang terpidana Vina Cirebon.
"Saya harus cek dulu itu, cek dulu. Belum cek saya belum cek," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan, tujuh terpidana pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan grasi disampaikan ketujuh terpidana pada 24 Juni 2019.
"Yang belum diungkap sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden.
Di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu, jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Baca juga: Survei Terbaru Pilkada Jakarta 2024, Golkar Bongkar Survei Ridwan Kamil Merosot Imbas Anies dan Ahok
Baca juga: Iptu Rudiana Akan Dilaporkan karena Bohong di Kasus Vina Cirebon, Ayah Eki Sudah Diperiksa Propam
Sandi mengungkapkan, pengajuan grasi itu secara tak langsung menyatakan bahwa ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya.
Adapun tujuh terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
"Ada tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi, dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan salah satunya adalah mereka membuat pernyataan," ungkap dia.
Namun, menurut dia, grasi itu ditolak presiden.
"Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut," kata Sandi.
Perintah Jokowi ke Kapolri
Kasus pembunuhan Vina Cirebon akhirnya sampai ke telinga Presiden Jokowi.
Jokowi pun memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Jokowi juga meminta Polri transparan dan tidak menutup-nutupi kasus tersebut.
Diketahui, kasus Vina Cirebon kembali viral setelah diangkat ke dalam film.
Hal itu disampaikan Jokowi usai meninjau Pasar Lawang Agung di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: Update Kasus Vina Cirebon, Sosok Basari Ketua RW yang Kenal dengan 7 Terpidana, Yakin tak Bersalah
Baca juga: 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Bebas Jika Iptu Rudiana Terbukti Rekayasa Kasus? Penjelasan IPW
"Tanyakan kepada Kapolri saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul-betul dikawal," katanya.
Jokowi meminta pengungkapan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi dari kasus tersebut.
"Transparan, terbuka semuanya tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. kalau ada, Ya," katanya.
Sebelumnya Pengacara kondang, Hotman Paris yang juga kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, meminta Presiden Joko Widodo dan Mengkopolhukam Hadi Tjahjanto turun tangan untuk mengawasi kasus pembunuhan itu.
Hotman meminta agar pimpinan negara itu memberikan perhatian layaknya kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat yang dibunuh pimpinannya saat itu, yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Dengan konpers ini mudah-mudahan sampai Bapak Presiden Jokowi juga mendengarkan ini, Menkopolhukam mendengarkan, agar benar-benar kasih perhatian seperti kasus Sambo, itu makanya kita lakukan ini," kata Hotman kepada wartawan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).
Terlebih, saat ini Polda Jawa Barat menghilangkan dua nama Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Vina Cirebon yakni Andi dan Dani.
"Kok tiba-tiba hanya ada waktu dua minggu disidik ulang, membalikkan putusan pengadilan yang sudah berbulan-bulan diputus, hasil persidangan, itu yang kita keberatan. Kalau dibilang belum ketangkap masih bisa diterima, karena memang sudah 8 tahun tidak ketangkap," jelasnya.
Padahal, ada bukti hukum terkait tindak-tanduk dua pelaku yang disebut sebagai DPO. Hotman beberkan dari beragam versi dimulai pada tahun 2016.
"7 pelaku mengatakan ada 3 DPO semua diuraikan di sini, bahwa diuraikan semua jenis motornya perbuatan apa yang mereka lakukan dan cara memperkosanya, 7 DPO itu menerangkan bahwa kami melakukan bersama-sama jadi secara pidana itu perbuatan bersama itu BAP versi pertama," ujar dia.
Baca juga: Muncul Sosok Baru yang Disebut Berkaitan dengan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Siapa Nurul?
Baca juga: 5 Status Facebook Pegi Tahun 2016 Jadi Bukti? Ini Kronologi Kasus Vina Cirebon Sebenarnya
Hotman mengatakan, BAP dari tujuh orang pelaku kemudian dicabut atas saran orang tertentu.
"Pelaku mencabut semua BAP-nya," jelasnya.
Dalam hal ini, Hotman juga menerangkan dalam surat dakwaan dibeberkan ada 8 pelaku dengan 3 Daftar Pencarian Orang (DPO).
Begitu pun dengan surat tuntutan jaksa. Bahkan, di fakta persidangan dan putusan hakim ada 8 pelaku 3 DPO.
"Itu sudah inkrah. Artinya apa ada beberapa versi yang semuanya tiba-tiba kemudian oleh penyidik dikatakan tidak benar yang benar adalah fiktif jadi yang mana yang benar yang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap atau berdasar penyidikan kurang lebih 2 minggu oleh penyidik," tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KSP Buka Suara soal Presiden Tolak Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon"
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Viral Kendaraan Mati Pajak Tak Boleh Isi BBM, Benarkah? Ini Penjelasan Pertamina |
![]() |
---|
Viral! Momen Ahli Gizi Tan Shot Yen Kritik Keras Program MBG Ramai Pujian di Media Sosial |
![]() |
---|
Lirik Lagu Tepuk Sakinah dan Maknanya, Viral Yel-yel Calon Pengantin saat Bimbingan Pra Nikah |
![]() |
---|
Sosok Penggagas Terungkap! 3 Fakta Terkini Maba Unsri Dipaksa Saling Cium Kening Teman saat Ospek |
![]() |
---|
Momen Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Utama ke Bill Gates Viral, Tuai Beragam Reaksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.