Berita Viral
6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Akan Ajukan PK, Ingin Buktikan Dirinya Salah Tangkap dan tak Bersalah
Terpidana kasus Vina Cirebon sudah memberikan kuasa kepada Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi untuk mengajukan PK.
Adapun hasil pemeriksaan Rudiana oleh Propam, ungkap Sandi, sudah sesuai ketentuan.
"Dan sampai dengan saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan," kata jenderal bintang dua tersebut.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Iptu Rudiana Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon, Kata Polisi Soal Dugaan Rekayasa
Sandi menegaskan, penyidikan kasus pembunuhan yang turut menewaskan Vina Cirebon berdasarkan alat bukti yang ada.
"Oleh karena itu, rumor yang berkembang di luar atau mungkin pendapat atau persepsi, boleh," ucapnya.
"Tapi yang jelas bahwa sekali lagi penyidik melaksanakan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang didapatkan, baik itu keterangan saksi maupun alat bukti lainnya," sambung dia.
Kini, tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, bakal melaporkan Iptu Rudiana, ayah Eky korban pembunuhan bersama kekasihnya Vina di Cirebon pada 2016.
Adapun alasan tim kuasa hukum Pegi Setiawan bakal melaporkan Iptu Rudiana diduga telah mengarang cerita kasus kematian anaknya dan Vina pada 2016.
Hal ini diungkap oleh Muchtar Effendi, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan.
Menurutnya, Iptu Rudiana mengarang cerita peristiwa pidana yang dibuat oleh Polisi.
"Kenapa kami berencana melaporkan Rudiana, karena alur cerita peristiwa pidana yang dibuat oleh Polisi, kemudian dipakai oleh Jaksa untuk membuat dakwaan itu asalnya dari laporan Rudiana," ujar Muchtar, Rabu (19/6/2024). Dikutip dari Tribunjabar.id
Muchtar menjelaskan, pada 31 Agustus 2016 atau tiga hari setelah kematian Eky dan Vina, Rudiana menangkap delapan orang yang saat ini sudah diadili.

Delapan orang itu dianggap sebagai pelaku pembunuhan Eky dan Vina.
"Rudiana yang melaporkan ke Reskrim Polres Cirebon Kota, setelah dia mengamankan yang delapan orang terpidana itu," katanya.
Munculnya tiga nama daftar pencarian orang Andi, Dani termasuk Pegi, kata dia, diduga dari keterangan Rudiana yang pada 31 Agustus 2016 sempat mendatangi rumah Pegi dan menyita dua sepeda motor.
"Saat itu oleh Ibu Pegi diberitahu kalau Pegi bekerja di Bandung dan berikan alamatnya di Katapang, Kabupaten Bandung. Kan, kalau memang Pegi terlibat kepana tidak saat itu juga Rudiana ke Bandung (menangkap Pegi), kenapa setelah delapan tahun baru ditangkap," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.