Berita Nasional Terkini

Nasib Warganet yang Berani Ubah Logo NU Jadi Ulama Nambang, Alasan Ali Tak Terima dan Lapor Polisi

Nasib Warganet yang berani ubah logo NU jadi Ulama Nambang, alasan Ali tak terima dan lapor polisi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TribunKaltim.Co/Geafry Necolsen
ORMAS KEAGAMAAN KELOLA TAMBANG - Ormas keagamaan kelola tambang dinilai melanggar UU Minerba. Sejumlah ormas keagaman diketahui menolak kelola tambang. Ormas keagamaan kelola tambang dinilai melanggar UU Minerba. Sejumlah ormas keagaman diketahui menolak kelola tabmn 

Ali menganggap, pengubahan logo yang dilakukan oleh akun @pasifisstate tersebut merupakan bentuk pelecehan.

Sebab, tulisan Arab yang berada di tengah masih menunjukan ciri khas NU.

"Khat-nya itu NU, khat tulisan arab NU itu tidak diubah, cuma namanya saja ulama nambang. Kalau pakai khat itu saja bisa dikatakan sangat melanggar, khat itu hak ciptanya NU," ujarnya.

Ali merasa prihatin dengan diubahnya logo yang dibuat oleh Kiai Ridwan Abdullah tersebut.

Oleh karena itu, dia merasa harus melaporkan pengubahan gambar NU ke aparat kepolisian.

"Saya (melaporkan) atas nama pribadi, tidak ada embel apa-apa, tidak ada nama organisasi.

Saya dalam laporan, atas nama pribadi bukan atas nama organisasi dan sebagainya," ucapnya.

Lebih lanjut, Ali mengungkapkan, aparat kepolisian sudah menemuinya dan meminta keterangan usai melaporkan dugaan pelecehan logo NU itu.

Ali berharap polisi merespons aduannya tersebut dengan melakukan proses penyelidikan.

Dia khawatir peristiwa serupa akan terulang lagi.

"Kita sementara pengaduan masyarakat, kita dibuatkan tanda terima laporan.

Saya enggak tahu, (bagaimana) pihak kepolisian arahnya ke sana untuk menyelediki (laporan dugaan pelecehan)," ujarnya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko membenarkan adanya aduan tersebut.

"Kami segera tindak lanjuti dengan koordinasi lebih lanjut lagi," kata Haryoko.

Baca juga: Bobby Nasution Bocorkan Peran Besar Jokowi untuk Dirinya di Pilkada Sumut 2024, Cek 2 Survei Terbaru

Sikap Warga NU yang Menolak

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved