Ibu Kota Negara

Nasib Warga Terdampak IKN Kaltim, Dipastikan akan Direlokasi, Bebas Pilih Rumah Tapak atau Apartemen

Nasib warga terdampak IKN Kaltim. Plt Kepala Otorita pastikan akan direlokasi. Warga bebas memilih rumah tapak atau apartemen.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Aisyah Sekar Ayu Maharani
IKN KALTIM - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis H Sumadilaga menjelaskan mengenai jaringan Jalan Tol IKN. Proyek jalan tol IKN termasuk salah satu yang terkendala pembebasan lahan. Kini, nasib warga terdampak IKN Kaltim semakin terlihat. Plt Kepala Otorita pastikan akan direlokasi. Warga bebas memilih rumah tapak atau apartemen. 

Sementara itu, menurut dia, banyak peraturan yang saling bertentangan dan tidak mempertimbangkan kearifan lokal.

Akibatnya, masyarakat kesulitan mengurus surat tanah mereka dan terhambat dalam mengakses hak-hak mereka.

Hal ini diperparah dengan dugaan adanya mafia tanah yang memperlambat proses pelepasan lahan dari status kawasan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

"Masyarakat sekitar IKN ibarat penonton miskin yang menyaksikan kemegahan IKN," kata pria yang menjabat ketua Peradi Balikpapan ini. 

Dia beranggapan, situasi tersebut berpotensi memicu konflik besar antara masyarakat dan pemerintah.

Oleh sebab itu, Piatur mendesak para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan konflik pertanahan ini dengan segera dan adil.

Dia berpendapat, teori ekologi administrasi dari Pfiffner dan Presthus dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan konflik ini.

Teori ini menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai perspektif dan regulasi yang saling terkait, termasuk kearifan lokal, dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.

Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 239/KPTS-II/1998 menjadi landasan penting dalam menyelesaikan konflik ini.

Pasal tersebut mengatur tentang pengecualian lahan milik masyarakat dari kawasan hutan.

Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) sedang berupaya menindaklanjuti pasal tersebut dengan mengeluarkan lahan masyarakat dari status kawasan.

Namun, upaya ini masih terhambat dan membutuhkan dukungan dari semua pihak.

Penyelesaian konflik pertanahan di IKN bukan hanya untuk mewujudkan hak-hak masyarakat, tetapi juga untuk mendukung program Presiden Joko Widodo dalam menurunkan gini ratio dan membangun Indonesia dari desa ke kota.

Oleh karenanya, menurutnya, penting membuka ruang dialog dan komunikasi yang terbuka dengan masyarakat dan menghormati kearifan lokal dan hak-hak masyarakat adat.

"Termasuk nenegakkan hukum dengan tegas dan adil," imbuh Piatur. 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved