Berita Viral

Sebut Kasus Vina Cirebon tak Akan Dapat Keadilan, Hotman Paris Singgung DPO yang Dihilangkan Polisi

Hotman Paris sebut kasus Vina Cirebon tak akan mendapatkan keadilan, kok bisa?

Editor: Heriani AM
KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL
KASUS VINA CIREBON - Hotman Paris dan Keluarga Vina Cirebon. Hotman Paris sebut kasus Vina Cirebon tak akan mendapatkan keadilan, kok bisa? 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eki masih terus bergulir.

Terbaru, Hotman Paris sebut kasus Vina Cirebon tak akan mendapatkan keadilan, kok bisa?

Menurut Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Vina Arsita Dewi alias Vina Cirebon menyatakan kasus kliennya tak akan mendapat keadilan hukum meski Pegi alias Perong dinyatakan bersalah.

"Jadi, sekali lagi ini tidak mungkin lagi kasusnya terbongkar, tidak mungkin lagi rasa keadilan masyarakat dipenuhi hanya dengan penyidikan terhadap Pegi," kata Hotman dalam jumpa pers di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024).

Baca juga: Alasan Hotman Paris sebut Tak Ada Keadilan dalam Kasus Vina Cirebon, Meski Pegi Dinyatakan Bersalah

Lebih lanjut Hotman menjelaskan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tahun 2016 tertulis jelas adanya dua pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Andi dan Dani.

Peran Andi dan Dani dijelaskan secara rinci dalam BAP itu.

Mereka dinyatakan menganiaya dan memerkosa Vina.

Dalam BAP 2016 tertera keterangan bahwa Andi merupakan pelaku yang melempari Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky Rudiana dengan batu.

Sementara Dani adalah orang yang pertama kali menyetubuhi Vina sebelum tujuh pelaku lainnya. "Ada di sini jelas (BAP tahun 2016) peranan dari kedua pelaku DPO," kata Hotman.

Selain itu, Hotman mengungkap delapan terpidana lainnya mengaku melakukan perbuatan itu secara bersama-sama, mereka juga tidak pernah mengalihkan tanggung jawab kepada orang lain.

Para terpidana mengakui adanya tiga orang DPO yang juga ikut dalam kasus pembunuhan Vina.

lihat fotoKASUS VINA CIREBON - Hotman Paris dan Keluarga Vina Cirebon (kiri), Vina (kanan).
KASUS VINA CIREBON - Hotman Paris dan Keluarga Vina Cirebon (kiri), Vina (kanan).

Akhirnya, keputusan persidangan di tahun 2016 termasuk tentang adanya tiga DPO sudah final dan inkrah.

Sampai di tahun 2024 di mana kasus Vina kembali dibuka untuk diselidiki lebih lanjut, hanya satu dari tiga DPO yang berhasil ditemukan, yakni Pegi Setiawan alias Perong.

Sementara dua DPO lainnya dianggap fiktif dan tidak ditindaklanjuti lagi penyidikannya oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Hal itu lah yang membuat Hotman bertanya-tanya mengapa hasil persidangan yang sudah final dapat diubah dengan penyidikan yang singkat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved