Berita Nasional Terkini

Buruan Cek! Cara Padankan NIK dan NPWP, Paling Lambat 30 Juni 2024, Sanksi Jika Belum Memadankan

Buruan cek apakah NIK sudah menjadi NPWP. Segera lakukan pemadanan NIK dengan NPWP paling lambat 30 Juni 2024. Sanksi jika belum memadankan.

Editor: Amalia Husnul A
djponline.pajak.go.id
PADANKAN NIK DAN NPWP - Ilustrasi. Buruan cek apakah NIK sudah menjadi NPWP. Segera lakukan pemadanan NIK dengan NPWP paling lambat 30 Juni 2024. Sanksi jika belum memadankan. 

Jika NIK yang terdiri dari 16 digit belum terintegrasi dengan NPWP, wajib pajak perlu segera melakukan pemadanan secara mandiri sebelum 30 Juni 2024.

Tidak perlu mendatangi KPP Pratama, wajib pajak dapat memadankan NIK dan NPWP secara online melalui perangkat ponsel atau komputer.

Berikut cara menyambungkan NIK dan NPWP agar nomor penduduk dapat digunakan sebagai nomor wajib pajak:

Baca juga: Cara Pemadanan atau Validasi NIK NPWP, Batas Akhir Diundur hingga 1 Juli 2024

- Masuk ke laman www.pajak.go.id

- Klik menu "Login"

- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha)

- Klik "Login" Setelah berhasil login atau masuk ke akun, pilih menu "Profil" dan masukkan kembali 16 digit NIK sesuai KTP

- Pada menu ini, pilih tab data lainnya

- Halaman akan menampilkan tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga Isi data pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor telepon Jika data sudah dimasukkan dengan benar, pilih "Validasi" dan klik "Ubah Profil"

- Sistem selanjutnya akan memastikan kebenaran data yang dimasukkan, klik "Ya" jika telah yakin dengan data yang diinput.

- Guna menguji keberhasilan NIK menjadi NPWP, cobalah untuk keluar atau logout dari situs www.pajak.go.id.

- Kemudian, masuk kembali dengan menggunakan NIK, kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan yang tersedia.

- Jika NIK telah tercantum pada menu "Profil", maka NIK telah diperbarui dan dapat digunakan untuk mengurus segala administrasi perpajakan.

Baca juga: Berubah! Terjawab Sudah NPWP 16 Digit Berlaku Kapan, Cek Jadwal Terbaru

Sanksi jika tidak memadankan NIK dan NPWP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak yang tidak memadankan NIK menjadi NPWP akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan.

"Termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP," ujar Dwi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/6/2024).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved