Berita Viral

Viral 3 Oknum Satpol PP Pekanbaru Peras Nenek Mardiana Rp 3 Juta Modus Surat Izin, 2 Kini Dipecat

Beredar viral nenek Mardiana diperas oknum Satpol PP Pekanbaru Rp 3 juta modus surat izin.

istimewa
Nenek Mardiana viral diperas oknum Satpol PP Pekanbaru Rp 3 juta, kini 2 oknum dipecat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Beredar viral nenek Mardiana diperas oknum Satpol PP Pekanbaru Rp 3 juta modus surat izin.

Ada 3 oknum Satpol PP Pekanbaru yang melakukan pemerasan kepada nenek Mardiana.

Diketahui 2 oknum satpol PP tersebut telah dipecat, sedangkan satu lagi dapat sanksi tegas. 

Sebelumnya, nenek Mardiana (66), didatangi oleh tiga oknum Satpol PP dan meminta uang Rp 3 juta untuk izin mendirikan rumah kontrakan di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.

Baca juga: Fakta Baru Video Viral Opa Ambon dan Wanita Muda, Ternyata Keduanya Tetangga Dekat

Tampak ketiga orang datang dengan baju dinas Satpol PP lengkap warna coklat dan krem.

Kasus ini menjadi perhatian karena telah viral di media sosial, hingg berujung pemecatan ketiga oknm tersebut.

Nenek Mardiana viral diperas oknum Satpol PP Pekanbaru Rp 3 juta, kini 2 oknum dipecat.
Nenek Mardiana viral diperas oknum Satpol PP Pekanbaru Rp 3 juta, kini 2 oknum dipecat. (istimewa)

Ketiga oknum Satpol PP ini juga tidak bisa menunjukkan surat tugas atau dokumen resmi untuk menanyakan izin pembangunan rumah kontrakan milik Mardiana.

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian angkat bicara menegaskan, perbuatan ketiga anak buahnya ilegal.

"Mereka melakukan tindakan di luar penugasan yang selalu kami berikan. Ilegal lah istilahnya yang mereka lakukan itu," tegas Andrian saat diwawancarai wartawan melalui sambungan telepon, Jumat, dilansir dari Tribunmedan.com.

Tiga oknum Satpol PP Pekanbaru pungli nenek Mardiana dan viral di media sosial (istimewa) (Istimewa)
 
Zulfahmi menyebut, tiga orang anggotanya yang melakukan pemerasan, satu orang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial R.

Sedangkan dua lainnya, A dan H merupakan honorer.

Pihaknya telah mengambil tindakan dengan memecat dua orang honorer.

Sementara R, diproses melalui Undang-Undang.

"Untuk yang honorer inisial A (Agus Azriadi) dan H sudah kami berhentikan mulai hari ini. Ada juga inisial R (Raziek) ini PNS, tidak ada jabatan sudah saya usulkan untuk diproses tegas karena kalau PNS ada kewenangan lain," terang Zulfahmi.

Zulfahmi sudah datang menemui nenek Mardiana di rumahnya, di Perumahan Trans Jasa Industri Jalan Cipta Karya, Pekanbaru.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved