Berita Viral
Viral 3 Oknum Satpol PP Pekanbaru Peras Nenek Mardiana Rp 3 Juta Modus Surat Izin, 2 Kini Dipecat
Beredar viral nenek Mardiana diperas oknum Satpol PP Pekanbaru Rp 3 juta modus surat izin.
Zulfahmi didampingi sejumlah anggota Satpol PP Kota Pekanbaru menemui nenek Mardiana pada Kamis sore.
Selain memberikan penjelasan, juga mengembalikan uang Rp 900.000 yang diminta tiga anak buahnya.
"Tadi saya sudah temui Ibu Mardiana dan mengganti uangnya Rp 900.000," kata dia.
Sedangkan terkait kalimat 'diselesaikan di lapangan', Zulfahmi memastikan hanyalah alasan ketiga anak buahnya.
Ia mengaku semua persoalan terkait pelanggaran dan perizinan harus diselesaikan di kantor.
"Terkait kalimat 'Mau diselesaikan di kantor atau di lapangan' Zulfahmi memastikan tak ada penyelesaian di lapangan.
Semuanya harus diselesaikan di kantor dan dibayarkan secara resmi. Tidak ada itu (penyelesaian di lapangan). Itu alasan dia saja karena sudah lama mereka ini juga tak masuk kantor, jadi kantor cuma alasan saja," katanya.
Zulfahmi mewanti-wanti masyarakat agar tidak menanggapi apabila ada oknum yang mengatasnamakan Satpol PP meminta sejumlah uang.
Baca juga: Viral Video Konser Musik di Tangerang Ricuh, Penonton Nekat Bakar Sound System Usai Panitia Kabur
Viral di Medsos
Aksi tersebut awalnya direkam oleh cucunya, Wahyu, dan viral diunggah oleh akun Instagram @undercover.id, Jumat, (21/6/2024).
Mardiana mengaku, dirinya didatangi oleh tiga oknum Satpol PP dan meminta uang Rp 3 juta untuk izin mendirikan rumah kontrakan di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Dia menjelaskan, ketiga anggota Satpol PP Pekanbaru itu datang menggunakan mobil pada 19 Juni 2024.
Namun, petugas datang tanpa dilengkapi surat tugas dan surat-surat lainnya.
"Mereka datang bertiga, pakai baju Satpol PP naik mobil Rush. Langsung nanya 'ada surat izin nggak? saya bilang enggak ada. 'Kalau enggak punya surat, izin harus ada',"jelas nenek Mardiana kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).
Wanita tua berstatus janda ini pun merasa bingung dan tak mengerti soal izin tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.