Berita Berau Terkini

Besok, KPU Kubar Lakukan Penghitungan Suara Ulang di Empat TPS 

Besok, KPU Kabupaten Kutai Barat lakukan penghitungan suara ulang di empat TPS.

Penulis: Febriawan | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Febriawan
Proses penghitungan surat suara di salah satu TPS di Kutai Barat pada Pemilu 2024 lalu.  

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Barat (Kubar) melakukan penghitungan suara ulang (PSU) hasil Pemilu 2024 pada Rabu (26/6/2024) besok. 

Penghitungan suara ulang ini berdasarkan keputusan MK RI pada 10 Juni 2024 lalu.

Penghitungan suara ulang di Kutai Barat ini hanya dilakukan di empat tempat pemungutan suara (TPS). 

"Perhitungan surat suara ulang hanya dilakukan untuk surat suara DPR RI saja," tegas, Ketua KPU Kubar,  Rintar Pasaribu, Selasa (25/6/2024).

Baca juga: Jadwal KPU Kubar Melakukan Perhitungan Surat Suara Ulang Hasil Pileg  2024 untuk DPR RI

Pelaksanaan penghitungan suara ulang, kata Rintar, akan berlangsung di aula Hotel Sidodadi di Barong Tongkok pada pukul 08.00 Wita. 

Proses penghitungan suara ulang oleh KPU Kubar ini akan disaksikan Bawaslu, partai politik, dan unsur terkait lainnya.

"Perhitungan dilakukan hanya di empat TPS saja sesuai dengan putusan MK khusus DPR RI," tegasnya. 

Keempat TPS itu  yakni satu TPS di Kecamatan Linggang Bigung, yaitu TPS 03 di Kampung Linggang Melapeh. 

Sedangkan 3 TPS lainnya di Kecamatan Betian Besar, yakni TPS 02 Kampung Jemlu Sibak, TPS 01 di Penarung, dan TPS 01 di Kampung Suakong.

Baca juga: Ribuan Dokumen Syarat Dukungan FENA Tidak Bisa Terbaca. KPU Kubar: Batas Akhir Tanggal 7 Juni

Dijelaskan Rintar, putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa ada 147 TPS di 9 kabupaten/kota di Kalimantan Timur yang harus dilakukan penghitungan ulang surat suara.

Salah satunya adalah Kabupaten Kutai Barat.

Terkait hal itu, KPU Kubar telah siap untuk melakukan penghitungan ulang. 

"Sesuai arahan dari KPU RI dan juga KPU Provinsi, penghitungan dilakukan di KPU kabupaten. Jadi bukan di TPS atau di PPK (kecamatan). Tapi diambil alih KPU kabupaten," ungkapnya.

Ia mengatakan, penghitungan suara ulang ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sejak dibacakan oleh hakim.

Pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 209-0114-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu memerintahkan penghitungan ulang di TPS-TPS tertentu di dapil Kalimantan Timur, termasuk di antaranya di Kutai Barat (Kubar). (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved