Breaking News

Berita Nasional Terkini

Ketua MPR Bambang Soesatyo Diputus Melanggar Kode Etik, Bermula dari Pernyataan Amandemen UUD 1945

Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet diputus melanggar kode etik. Bermula dari pernyataan terkait Amandemen UUD 1945

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
BAMSOET DIPUTUS MELANGGAR ETIK - Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyebut Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet melanggar kode etik anggota DPR imbas pernyataannya tentang wacana amandemen UUD 1945. 

Pertama, menyatakan Teradu terbukti melanggar.

Kedua, memberikan sanksi kepada Teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis.

Ketiga, kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," kata Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan sidang, Senin (24/6/2024).

Baca juga: Budi Arie Aminkan Doa Bamsoet jadi Menteri Lagi di Kabinet Prabowo-Gibran, Ingin jadi Menteri Ini

Adang mengatakan, keputusan itu diambil MKD setelah mendengarkan keterangan pengadu, para saksi dan memeriksa bukti-bukti dokumen pengadu.

Keputusan itu sebagaimana aturan kode etik anggota DPR dalam ketentuan Pasal 2 ayat (4) Jo Pasal 3 ayat 2 Jo pasal 20 ayat (1) peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik.

"Anggota dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan," bunyi Pasal 2 ketentuan tersebut yang dibacakan Adang.

"Dan ayat (2), Anggota bertanggung jawab mengemban amanah rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif dan mempergunakan fungsi, tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat, juncto Pasal 20 ayat (1)," lanjut Adang.

Tak ingin berpolemik

Bamsoet angkat bicara atas putusan tersebut.

Ia mengaku menghormati keputusan yang dibacakan oleh MKD.

Namun ia masih bersikeras tidak pernah menyatakan apa yang menjadi pokok perkara dalam laporan Azhari, yaitu semua partai politik menyepakati wacana amendemen.

"Hehehehe, saya menghargai keputusan kawan-kawan yang mulia tersebut.

Namun saya tidak mau berpolemik dengan mengomentari atas suatu perbuatan atau ucapan yang tidak saya lakukan, agar marwah MKD tetap terjaga," ujar mantan Ketua DPR itu kepada Kompas.com, Senin.

Dirinya kemudian menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai apa yang sebenarnya terjadi.

Baca juga: Ketua Umum IMI Bamsoet Dukung Pembangunan Sirkuit Balap di Kalimantan Timur

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved