Berita Kukar Terkini

Puluhan UMKM di Kukar Kaltim Terima Sertifikasi Halal

Puluhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kutai Kartanegara mendapatkan sertifikasi halal.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
HO/Pemkab Kukar
SERTIFIKASI HALAL - Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kutai Kartanegara mendapatkan sertifikasi halal. Sertifikasi halal ini diberikan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kutai Kartanegara. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Puluhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kutai Kartanegara mendapatkan sertifikasi halal.

Sertifikasi halal ini diberikan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kutai Kartanegara (Diskop UKM Kukar).

Mereka telah menjalin kerjasama dengan tiga lembaga pendamping untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam memperoleh sertifikasi produk halal.

Lembaga pendamping yang terlibat dalam inisiatif ini adalah Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Universitas Islam Negeri (UIN) Samarinda, dan Perkumpulan Wanita Indonesia Provinsi Kalimantan Timur. 

Baca juga: Pelaku Usaha Kaltim Wajib Punya Sertifikat Halal Per Oktober 2024, Inilah Sanksi jika Melanggar

"Kami bekerja sama dengan ketiga lembaga ini untuk memberikan bimbingan kepada pelaku UMKM mengenai proses memperoleh sertifikasi halal," ujar Plt Kepala Diskop UKM Kukar, Topik, Selasa (25/6/2024).

Proses pendampingan meliputi berbagai tahapan, mulai dari penyiapan bahan baku, pengolahan, hingga pengemasan produk yang memenuhi standar kebersihan, kesehatan, dan kehalalan. Selain itu, pendampingan ini juga mencakup proses administratif untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Berkat upaya ini, Diskop UKM Kukar telah berhasil menyerahkan 27 sertifikat halal kepada pelaku UMKM pada Juni 2024.

"Dengan adanya sertifikasi ini, kami berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen serta memastikan ketersediaan produk halal di pasaran," ucap Topik.

Topik juga mendorong para pelaku UMKM lainnya untuk segera mengajukan permohonan sertifikasi halal. 

"Sertifikasi halal ini sangat penting, karena memberikan rasa aman bagi pelaku UMKM dalam menjual produk mereka kepada masyarakat," ujarnya.

Ia juga mengajak para pelaku UMKM untuk proaktif berkoordinasi dengan Diskop UKM.

Sehingga proses komunikasi dengan lembaga pendamping dapat berjalan lancar dan mereka mendapatkan layanan yang diperlukan. 

Baca juga: 400 UMKM di IKN Nusantara Telah Diberi Pinjaman tanpa Agunan

"Kami akan terus melakukan monitoring terhadap berbagai produk olahan makanan untuk memastikan semakin banyak UMKM yang memperoleh sertifikasi halal," kata Topik.

Bagi UMKM yang telah mendapatkan sertifikasi halal, Diskop UKM Kukar meminta agar segera mencantumkan label halal dan kode sertifikasinya pada produk mereka.

Hal ini penting untuk memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut halal untuk dikonsumsi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved