Berita Kukar Terkini
Sarang Burung Walet Resmi Jadi Objek Pajak Daerah di Kutai Kartanegara
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi menambahkan sarang burung walet sebagai objek pajak daerah.
Penulis: Patrick Vallery Sianturi | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Kalimantan Timur, resmi menambahkan sarang burung walet sebagai objek pajak daerah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pendapatan, di tengah kondisi APBD Kukar yang tahun depan diproyeksikan menurun drastis.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menegaskan, kebijakan baru tersebut tidak akan menambah beban signifikan bagi masyarakat.
Menurutnya, pemerintah lebih banyak memfokuskan potensi pada sektor besar.
Baca juga: DPRD Kukar Godok Raperda Sarang Burung Walet dan Ketertiban Umum
“Tidak banyak yang berubah, hanya optimalisasi. Walet kini masuk objek pajak baru,” ujarnya, Selasa (26/7/2025).
Ia menambahkan, sektor pertambangan, perkebunan sawit, serta pengelolaan BPKB menjadi titik utama untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Di sisi lain, Bupati Aulia Rahman Basri juga mengungkapkan kondisi keuangan daerah yang tengah menurun.
Berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026, APBD Kukar diperkirakan hanya Rp7,5 triliun.
Baca juga: Pendapatan Kukar dari Pajak Sarang Burung Walet Hanya Rp 130 Juta
Angka ini jauh berkurang dari tahun 2025 yang mencapai Rp11,6 triliun.
“APBD kita turun jauh. Ini jadi PR besar untuk lebih fokus melihat item belanja,” jelasnya.
Meski demikian, sejumlah program prioritas tetap dipertahankan.
Pemkab Kukar memastikan program Rp150 juta per RT tetap berjalan, begitu pula pembangunan Jembatan Sebulu dan penyelesaian Gedung Inspektorat yang sempat tertunda.
Baca juga: Pemilik tak Aktif Bayar Pajak Jadi Alasan Bapenda Kesulitan Tagih Pajak Sarang Burung Walet
Pemkab Kukar juga menegaskan komitmennya dalam perlindungan sosial, termasuk menjamin seluruh masyarakat Kutai Kartanegara melalui kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kebijakan penggratisan biaya pendidikan untuk SD dan SMP, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), juga tetap dilanjutkan.
Selain itu, program di sektor pertanian, pariwisata, dan pengembangan industri hijau akan terus dijalankan, meski dengan skema anggaran yang lebih realistis.
Menurut Bupati Aulia Rahman Basri, strategi pengelolaan anggaran harus lebih hati-hati.
Baca juga: BUMDes di Kukar Bakal Kebagian 10 Persen dari Pajak Sarang Burung Walet
Ia mengibaratkan kondisi saat ini seperti kendaraan yang terlalu cepat di awal sehingga perlu diatur kembali agar stabil.
“Ibarat gas terlalu kencang di awal, sekarang kita sesuaikan lagi,” pungkasnya. (*)
Sarang Burung Walet
objek pajak
Pemkab Kukar
Bupati Kukar
Aulia Rahman Basri
Kutai Kartanegara
TribunKaltim.co
Bukan Tersesat, Tim Wamapala Unikarta Kukar Ubah Jalur Turun Gunung Beratus karena Medan Sulit |
![]() |
---|
Kecamatan Anggana Kukar Ikut Serta Dalam Pawai Pembangunan, Bawa Replika Udang Besar |
![]() |
---|
Diskominfo dan Disdik Kukar Tampilkan Inovasi Digital hingga Budaya Lokal di Pawai HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Tempat Pembuangan Akhir Buluminung PPU Pernah Ditegur Kementerian LHK, Kini Bebas Over Dumping |
![]() |
---|
Ribuan Warga Kukar Menyaksikan Pawai Pembangunan dalam Rangka HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.