Berita Kaltim Terkini
Penyebab 147 TPS di Kaltim Dilakukan Penghitungan Suara Ulang Pileg 2024 dan Dampak PSU Bagi Caleg
Penyebab 147 TPS di Kaltim dilakukan penghitungan suara ulang (PSU) dan dampaknya bagi Calon Legislatif (Caleg).
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Penyebab 147 TPS di Kaltim dilakukan penghitungan suara ulang (PSU) dan dampaknya bagi Calon Legislatif (Caleg).
Sebelumnya diberitakan, MK dalam putusan bernomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada 10 Juni lalu mengabulkan sebagian gugatan Demokrat Kaltim atas dugaan terjadinya pengurangan hasil perolehan suara di Pileg DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kaltim.
Demokrat menggugat adanya penambahan suara yang didapat PAN dan berdampak didapatnya kursi terakhir DPR RI oleh PAN.
Dugaan kecurangan terjadi di 147 TPS di Kaltim yang tersebar di sembilan kabupaten/kota.
Baca juga: KPU Balikpapan Akui PSU di TPS 31 Kelurahan Damai Akibat Kelalaian Bersama yang Bersifat Paripurna
DPD Partai Demokrat Kaltim berharap pengawasan perhitungan ulang menjaga kemurnian suara rakyat setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) antara Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) terkait kursi terakhir DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kaltim.
PHPU berakhir dengan putusan MK yang meminta agar dilakukan perhitungan surat suara ulang di 147 TPS se-Kaltim yang dituntut oleh Partai Demokrat, Senin (10/6/2024) lalu.
Hal ini disebutkan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat.
Sidang Pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ini dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 10 Juni 2024.
“Kita minta KPU RI segera melaksanakan putusan MK sembari meminta Bawaslu RI dan Kepolisian mengawasi perhitungan ulang,” tegas Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim, Irwan pada Rabu (12/6/2024) kepada awak media.
Irwan berharap, nantinya proses bagaimana membuka kotak suara dari awal, dan merekapnya berjenjang diawasi para pihak terkait.

Dengan begitu, pihaknya meyakini apa yang menjadi pertimbangan MK bahwa ada ketidak konsistenan terhadap hasil Pileg bisa terjawab, artinya tidak ada lagi selisih hasil suara.
“Tentunya perhitungan ulang ini kita harap untuk menjaga kemurnian suara rakyat Kaltim, makanya prosesnya dengan perhitungan ulang ini,” ungkapnya.
Pihaknya dijelaskan bakal berpartisipasi, menyiapkan saksi dan akan mengawal proses pemindahan kota suara dari Kabupaten/Kota ke Provinsi.
“Amanah hukum dari putusan MK ini kan artinya pengen Pemilu ini benar–benar dilaksanakan kondusif, bebas, rahasia, jurdil dan terbuka, itu yang dijaga semangatnya,” sambung Irwan.
Sebagai informasi, Partai Demokrat Kaltim menyoal adanya penyusutan suara yang didapat pihaknya pada Pileg 2024 sebanyak 183 suara, sementara PAN justru mengalami penambahan sebanyak 366 suara.
Dampak selisih suara itu membuat potensi kursi terakhir tidak didapat oleh calon legislatif (caleg) dari Demokrat untuk DPR RI dapil Kaltim, Irwan.
Kursi terakhir akhirnya beralih ke Edi Oloan Pasaribu, caleg DPR RI dari PAN.
Hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU Kaltim pada 8 Maret lalu, menetapkan perolehan suara total yang didapat Partai Demokrat dalam Pileg DPR RI sebesar 110.752 suara, Irwan mendapat suara sebanyak 66.077 suara.
Sementara PAN mendapat 111.141 suara dengan caleg pemilik suara terbanyaknya Edi Oloan Pasaribu dengan suara sebanyak 34.128 suara.
PHPU sendiri berakhir dengan putusan MK yang meminta agar dilakukan perhitungan surat suara ulang di 147 TPS se-Kaltim yang dituntut oleh Partai Demokrat.
Setelah melakukan uji petik secara acak terhadap beberapa TPS dengan menyandingkan C.Hasil dengan D.Hasil dari para pihak, terdapat ketidakkonsistenan perolehan suara PAN dan Partai Demokrat.
Akibatnya, didapati selisih atau koreksi perolehan suara yang tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan oleh Termohon (PAN).
“Apapun hasilnya nanti, menjadi keputusannya final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi prasangka lain agar pemilu di Kaltim bisa diterima,” pungkas Irwan.
Baca juga: KPU PPU Pastikan Hasil PSU Tak Pengaruhi Rekapitulasi Suara Sebelumnya
Gudang Logistik KPU Dijaga Polisi
Gudang logistik KPU di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), dijaga ketat kepolisian.
Pengamanan ini dilakukan menjelang penghitungan suara ulang (PSU) di sejumlah kabupaten/kota di Kaltim.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, gudang logistik milik KPU Kaltim di Kompleks Pergudangan, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, dijaga ketat menjelang pelaksanaan PSU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 219-01-14-23/ PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, penghitungan suara ulang akan dilaksanakan di 147 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Kaltim.
Terkait hal itu, Kapolresta Samarinda melakukan kunjungan pada Sabtu (16/6/2024) lalu bersama jajarannya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kesiapan pengamanan surat suara sebelum dilakukan penghitungan suara ulang.
Perwira menengah Polri itu pun memastikan bahwa gudang KPU benar-benar aman dan dijaga oleh personel yang telah ditempatkan.
"Sebagai bentuk dukungan pelaksanaan pemilu yang aman dan jujur," tegasnya, Rabu (19/6/2024).
Selain itu, Kombes Pol Ary juga memastikan bahwa seluruh kesiapan logistik pemilu yang bakal dilakukan penghitungan suara ulang telah siap.
Pihakanya terus berupaya mencegah hal–hal yang dapat menghambat proses penghitungan suara ulang DPR RI daerah pemilihan Kaltim.
"Kami harapkan agar masyarakat juga terlibat dalam menjaga keamanan selama proses penghitungan ulang surat suara berlangsung," tukasnya.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar kondusif. Semua pihak harus bekerja sama untuk menjamin suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024," sambung perwira berpangkat melati tiga di pundaknya ini.
Pengamanan dan pengecekan ketat terhadap gudang logistik juga diharapkan dapat memberikan keyakinan ke masyarakat terkait keamanan serta keteraturan proses penghitungan suara ulang .
"Karena seluruh pihak, baik kepolisian maupun KPU telah berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam menyelenggarakan pemilu demi terciptanya demokrasi yang berkualitas," tandas Kombes Pol Ary.
Sementara itu, Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris menyungkapkan, bahwa permintaan pengamanan sudah ditempuhnya ke Polda Kaltim selepas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 10 Juni 2024 tersebut telah keluar.
“Kami (KPU Kaltim) langsung berkoordinasi dengan Polda Kaltim dan melakukan supervisi KPU di 9 kabupaten/kota se-Kaltim, minus Mahulu untuk mengamankan gudang logistik,” tegasnya.
Baca juga: Pemprov Kaltim Matangkan Persiapan East Borneo International Folklore Festival
Nantinya setelah surat dinas telah terbit, KPU Kaltim akan memilah kotak suara yang akan dihitung ulang.
Surat dinas merupakan pegangan teknis pihak KPU Kaltim melakukan perhitungan ulang surat suara.
“Jadi saat ini masih ada di gudang logistik. KPU kabupaten/kota sendiri belum tahu di mana kotak dari masing-masing TPS yang perlu dihitung ulang sesuai putusan MK itu,” tandasnya.
“Saat ada surat dinas, baru mencari kotaknya, didampingi Bawaslu, aparat keamanan, serta peserta pemilu lainnya. Setelah terkumpul baru dibuka dan dihitung ulang,” imbuh Fahmi.
Berikut rincian TPS di Kaltim yang akan akan melaksanakan penghitungan suara ulang:
- 43 TPS di Kutai Kartanegara
- 41 TPS di Samarinda
- 25 TPS di Balikpapan
- 16 TPS di Kutai Timur
- 6 TPS di Bontang
- 6 TPS di Berau
- 4 TPS di Kutai Barat
- 4 TPS di Paser
- 2 TPS di Penajam Paser Utara (PPU).
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim.
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.