Berita Penajam Terkini

KPU PPU Pastikan Hasil PSU Tak Pengaruhi Rekapitulasi Suara Sebelumnya

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara memastikan hasil PSU tak pengaruhi rekapitulasi suara sebelumnya.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
Tribunkaltim.co/Nita Rahayu
Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak mengatakan, pihaknya meyakini bahwa hasil pemungutan suara ulang nantinya tidak akan memengaruhi rekapitulasi suara yang telah dilakukan usai Pemilu 2024 yang diselenggarakan pada 14 Februari lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meyakini bahwa hasil pemungutan suara ulang nantinya tidak akan memengaruhi rekapitulasi suara yang telah dilakukan usai Pemilu 2024 yang diselenggarakan pada 14 Februari lalu.

Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak mengatakan, hasil suara di dua tempat pemungutan suara (TPS) yang digugat oleh pemohon atau tidak ada permasalahan dalam penghitungannya.

Hal itu berdasarkan alat bukti yang juga telah diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PPU.

"Kami juga sudah ke Bawaslu untuk diperiksa, apakah ada mal-administrasi ternyata tidak ada," ungkapnya pada Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Pemkab PPU Hibahkan Seluruh Aset di Sepaku kepada Otorita IKN, Nilainya Capai Rp595 Miliar

Ali Yamin menjelaskan, apabila dalam prosesnya ada yang dipersoalkan oleh pemohon, seharusnya hal itu bukan karena kesalahan pada penghitungan.

Pasalnya, biasanya memang ada persoalan teknis yang penyebabnya murni human error, tetapi sudah diperbaiki saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.

"Kami yakin hasilnya tidak akan berpengaruh terhadap hasil apapun," sambungnya.

Sebelumnya diketahui, caleg DPR RI Dapil Kalimantan Timur (Kaltim) dari Partai Demokrat atas nama Irwan menggugat hasil penghitungan suara di beberapa TPS di Kaltim.

Dua di antaranya ada di Kabupaten PPU, yakni TPS 15 Kelurahan Waru dan TPS 26 Kelurahan Petung.

Yang bersangkutan menduga ada kesalahan dalam penghitungan suara yang dilakukan petugas.

Baca juga: KPU Segera Pemutakhiran Data Pemilih pada Pilkada PPU 2024 di Penajam Paser Utara

Ia merasa suaranya berkurang atau sengaja dikurangi untuk dipakai oleh caleg lainnya yang suaranya lebih banyak dari yang ia peroleh.

"Di dua TPS ini ada 18 suara, dan dia merasa unggul di Kaltim," pungkasnya.

Penghitungan suara ulang akan dilaksanakan oleh KPU PPU, pada Rabu (26/6/2024) mendatang.

Karena pertimbangan keamanan, proses penghitungan ulang akan dilakukan di kantor KPU setempat dengan menghadirkan saksi dari seluruh partai politik di PPU. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved