Berita Samarinda Terkini
Pemkot Samarinda Perketat Pengawasan Peredaran Minol, Andi Harun Minta Masyarakat Ikut Terlibat
Pemkot Samarinda perketat pengawasan peredaran minol, Walikota Andi Harun minta masyarakat ikut terlibat.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Peredaran minuman beralkohol (minol) di Kota Samarinda terus menjadi sorotan.
Hal ini lantaran masih banyaknya tempat yang menjual minol tanpa izin, seperti warung kelontongan bahkan mini supermarket.
Kemudahan dalam membeli minol itu tentunya membuat resah masyarakat.
Masyarakat khawatir hal itu akan berdampak pada generasi muda.
Baca juga: Banyak Proyek Molor, Pansus LKPj DPRD Samarinda Sebut Perencanaan Matang Sangat Penting
Terkait hal itu, Walikota Samarinda Andi Harun memastikan, pihaknya akan memperketat pengawasan terkait peredaran minol ini.
Nantinya, pengawasan ini dipastikan ke seluruh penjuru mulai dari warung kelontong, minimarket, hingga supermarket.
Ditekankan bahwa izin penjualan minol hanya diberikan kepada bar dan restoran di hotel berbintang.
Hal itu telah tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2023, tepatnya pasal 6 ayat 1 yang menyatakan bahwa izin tempat penjualan minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C untuk minum di tempat hanya diberikan untuk bar dan restoran di hotel berbintang.
"Tempat lain selain itu, tidak boleh lagi," tegas Andi Harun.
Baca juga: Penghitungan Ulang Surat Suara Pileg 2024 di Samarinda, 1 Kotak Suara dari TPS 56 Belum Dihitung
Pengawasan itu, lanjut Andi Harun, juga akan menyoroti di tempat hiburan yang tak mengantongi izin tempat penjualan minuman beralkohol (ITPMB).
Ia memastikan bahwa akan ada penertiban terhadap tempat-tempat hiburan berjenis karaoke.
"Kami juga meminta masyarakat untuk ikut terlibat dalam pengawasan dan melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.