Berita Nasioal Terkini
Pengakuan SYL di Sidang Berbuntut Panjang, Polda Metro Jaya Buka Peluang Periksa Lagi Firli Bahuri
Pengakuan Syahrul Yasin Limpo di sidang berbuntut panjang, Polda Metro Jaya buka peluang periksa lagi Firli Bahuri
Adapun saat ini Firli lebih berfokus menjaga kesehatan hingga bersosial salah satunya dengan ikut pengajian.
"Di rumah asyik olahraga, ikut pengajian itu aja," singkatnya.
Di sisi lain, Ian belum bisa berkomentar terkait kasus yang menjerat kliennya yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Ya kita ga tahu, belum ada (konfirmasi panggilan) apapun," tuturnya.
Pencekalan Firli Bahuri Diperpanjang
Polda Metro Jaya memastikan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri yang berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih berada di Indonesia.
Hal ini setelah pihak kepolisian melakukan pencegahan terhadap Firli Bahuri agar tidak bisa ke luar negeri.
"Sudah dilakukan semua (perpanjangan pencegahan), kita pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (22/6/2024).
Bahkan, Ade Safri mengatakan jika pihaknya juga sudah mengajukan permohonan perpanjangan pencekalan terhadap Firli ke pihak Imigrasi.
"Nanti kita update, yang jelas sudah diperpanjang," katanya.
Baca juga: Terbaru Hasil Survei Pilkada Makassar 2024, Adik SYL Tembus 4 Besar, Cek Daftar 12 Kandidat Kuat
Sejauh ini, Ade mengatakan, penyidik masih dalam proses untuk melengkapi berkas perkara. Ia mengatakan, penyidik akan segera merampungkannya secara profesional.
"Penyidikan dalam penanganan perkara a quo tidak ada kendala sama sekali. Kami pastikan tidak ada intervensi ataupun campur tangan dari pihak lain kami pastikan penyidik independen, profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.
Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Pernah Saling 'Serang' di Kasus Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Bersatu Bela Hasto |
![]() |
---|
Isu Gaji Ke-13 dan 14 Ditiadakan Ramai Beredar di WhatsApp, Penjelasan Pejabat Kemenkeu |
![]() |
---|
Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK, Irjen Karyoto: Utang Saya |
![]() |
---|
Terjawab Kapan Uang Rp 75 Ribu Dikeluarkan, Inilah Sejarah Uang Rp 75.000 Edisi HUT RI Diluncurkan |
![]() |
---|
Wajib Ikut Tapera, Iuran untuk ASN Diperkirakan Rp150 Ribu per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.