Berita Nasioal Terkini

Pengakuan SYL di Sidang Berbuntut Panjang, Polda Metro Jaya Buka Peluang Periksa Lagi Firli Bahuri

Pengakuan Syahrul Yasin Limpo di sidang berbuntut panjang, Polda Metro Jaya buka peluang periksa lagi Firli Bahuri

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Pengakuan Syahrul Yasin Limpo di sidang berbuntut panjang, Polda Metro Jaya buka peluang periksa lagi Firli Bahuri 

Adapun saat ini Firli lebih berfokus menjaga kesehatan hingga bersosial salah satunya dengan ikut pengajian.

"Di rumah asyik olahraga, ikut pengajian itu aja," singkatnya.

Di sisi lain, Ian belum bisa berkomentar terkait kasus yang menjerat kliennya yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.

"Ya kita ga tahu, belum ada (konfirmasi panggilan) apapun," tuturnya.

Pencekalan Firli Bahuri Diperpanjang

Polda Metro Jaya memastikan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri yang berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih berada di Indonesia.

Hal ini setelah pihak kepolisian melakukan pencegahan terhadap Firli Bahuri agar tidak bisa ke luar negeri.

"Sudah dilakukan semua (perpanjangan pencegahan), kita pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (22/6/2024).

Bahkan, Ade Safri mengatakan jika pihaknya juga sudah mengajukan permohonan perpanjangan pencekalan terhadap Firli ke pihak Imigrasi.

"Nanti kita update, yang jelas sudah diperpanjang," katanya.

Baca juga: Terbaru Hasil Survei Pilkada Makassar 2024, Adik SYL Tembus 4 Besar, Cek Daftar 12 Kandidat Kuat

Sejauh ini, Ade mengatakan, penyidik masih dalam proses untuk melengkapi berkas perkara. Ia mengatakan, penyidik akan segera merampungkannya secara profesional.

"Penyidikan dalam penanganan perkara a quo tidak ada kendala sama sekali. Kami pastikan tidak ada intervensi ataupun campur tangan dari pihak lain kami pastikan penyidik independen, profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.

Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved