Tribun Kaltim Hari Ini

Perwali Izin Usaha Miras di Samarinda Bakal Selesai Segera

Penggodokan Perwali miras tersebut belum juga rampung. Pembahasan ini pun akhirnya kembali dilakukan baru-baru ini, Selasa 25 Juni

Penulis: Martinus Wikan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
Sosialisasi terkait penutupan THM sebelum Ramadhan oleh Satpol PP Samarinda, Kalimantan Timur pada 7 Maret 2024. Plt Assisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy menjelaskan bahwa dalam rapat koordinasi terkait Perizinan Usaha Penjualan Minuman Beralkohol pada THM tersebut, saat ini sudah masuk dalam bentuk draft. Rencananya, akan dibuat sistem zonasi yang dipusatkan ke kawasan Pelabuhan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memutuskan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai langkah mengatasi kekosongan Peraturan Daerah (Perda) terkait peredaran minuman keras atau miras di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Dikeluarkannya Perwali tersebut disebabkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebelumnya yang merupakan dasar pembentukan dari Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang larangan, pengawasan, dan penertiban minuman beralkohol di Kota Samarinda sudah dicabut dan tidak berlaku.

Baca juga: 2 Lokasi yang Boleh Menjual Miras di Samarinda, Andi Harun Sebut Ada Tempat yang Tidak Berizin

Maka Perda Nomor 6 tahun 2013 tersebut dianggap tidak relevan, sehingga pemerintah menggencarkan pembentukan Perda baru.

Namun hingga saat ini, penggodokan Perwali tersebut belum juga rampung. Pembahasan ini pun akhirnya kembali dilakukan baru-baru ini, Selasa (25/6/2024) di Samarinda, Kalimantan Timur.

Plt Assisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy menjelaskan bahwa dalam rapat koordinasi terkait Perizinan Usaha Penjualan Minuman Beralkohol pada THM tersebut, saat ini sudah masuk dalam bentuk draft.

Rencananya, akan dibuat sistem zonasi yang dipusatkan ke kawasan Pelabuhan.

“Itu difokuskan ke sana, kemudian ada beberapa yang sedang kita kaji,” ujarnya pada TribunKaltim.co.

Pemkot Samarinda juga memastikan bahwa penjualan miras tak akan dilakukan di dekat pemukiman, terutama di kawasan sekolah.

Baca juga: Pemkot Samarinda Optimistis Perwali Perizinan Usaha Miras Rampung Bulan Juli

"Yang jelas tidak berjualan di dekat pemukiman, tidak dekat dengan sekolah, saat ini kita sedang perdalam," tegas Marnabas.

Di samping itu, Marnabas mengakui bahwa pembahasan ini terbilang memakan waktu yang cukup lama.

Namun dijelaskannya, hal ini disebabkan karena pihaknya masih terus menerima masukan dari berbagai OPD terkait untuk harmonisasi.

Seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bagian hukum, dan bagian ekonomi.

“Agar tidak ada yang terlewat jika nantinya perwali sudah bisa jadi final,” bebernya.

Meski demikian, Marnabas optimis bahwa penyelesaian final Perwali tersebut dapat segera rampung dalam waktu dekat.

Baca juga: Sebagai Evaluasi, Pemkot Akan Revisi Perwali Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pro Bebaya

“Pertengahan Juli Insya Allah sudah bisa itu,” tutupnya.

Sementara itu, peredaran minuman beralkohol (minol) di Kota Samarinda, Kaltim, masih menjadi sorotan. Pasalnya, masih banyak tempat-tempat yang menjual minol tanpa izin, seperti warung kelontongan hingga mini supermarket.

Tentu hal ini menjadi sesuatu yang meresahkan masyarakat. Kemudahan menjumpai minol yang beredar dikhawatirkan akan berdampak, khususnya pada remaja.

Ditambah lagi, hal ini juga bertentangan dengan aturan baru yang lebih ketat, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2023.

Atas hal ini, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memastikan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terkait peredaran minol ini.

Nantinya, pengawasan ini dipastikan ke seluruh penjuru, mulai dari warung kelontong, mini supermarket. Sebab, ia menjelaskan bahwa izin penjualan minol hanya diberikan kepada bar dan restoran di hotel berbintang.

MIRAS DI SAMARINDA - Ilustrasi pemusnahan miras di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Walikota Andi Harun tegaskan, peredaran miras di Samarinda bisa membahayakan jika tidak diatur secara tegas. Akses miras hanya boleh pada kalangan tertentu karena itu perlu ada tempat khusus, Kamis (27/6/2024).
MIRAS DI SAMARINDA - Ilustrasi pemusnahan miras di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Walikota Andi Harun tegaskan, peredaran miras di Samarinda bisa membahayakan jika tidak diatur secara tegas. Akses miras hanya boleh pada kalangan tertentu karena itu perlu ada tempat khusus, Kamis (27/6/2024). (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO)

Sebab telah tertuang dalam Perda Nomor 5 tahun 2023 itu, tepatnya di Pasal 6 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C untuk minum di tempat hanya diberikan untuk Bar, dan restoran pada Hotel Berbintang.

"Tempat lain selain itu, tidak boleh lagi," tegas Walikota Samarinda, Andi Harun.

Pengawasan ini, lanjut Andi Harun, juga akan menyoroti di tempat hiburan yang tak mengantongi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).

Baca juga: Hasil Razia Besar-besaran di Kukar, 700 Botol Miras hingga Senjata Tajam untuk Tawuran Diberantas

Ia memastikan bahwa akan ada penertiban terhadap tempat-tempat hiburan berjenis karaoke.

"Kami juga meminta masyarakat untuk ikut terlibat dalam pengawasan dan melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol," pungkasnya.

(TribunKaltim.co/snw)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved