Berita Samarinda Terkini

2 Lokasi yang Boleh Menjual Miras di Samarinda, Andi Harun Sebut Ada Tempat yang Tidak Berizin

Peredaran miras di Samarinda bisa membahayakan jika tidak diatur secara tegas. Akses miras hanya boleh pada kalangan tertentu karena itu perlu tempat.

|
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
MIRAS DI SAMARINDA - Ilustrasi pemusnahan miras di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Walikota Andi Harun tegaskan, peredaran miras di Samarinda bisa membahayakan jika tidak diatur secara tegas. Akses miras hanya boleh pada kalangan tertentu karena itu perlu ada tempat khusus, Kamis (27/6/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Peredaran atau penjualan minuman keras atau miras di Kota Samarinda, Kalimantan Timur akan dizonasi pada tempat tertentu yakni ada dua lokasi.

Yakni sebagai berikut, pertama di restoran hotel berbintang dan yang kedua di bar klub malam. 

Demikian dibeberkan oleh Walikota Samarinda, Andi Harun kepada TribunKaltim.co pada Kamis (27/6/2024) di Samarinda, Kalimantan Timur

Peredaran miras di Samarinda bisa membahayakan jika tidak diatur secara tegas. Akses miras hanya boleh pada kalangan tertentu karena itu perlu ada tempat khusus yang menjualnya. 

Baca juga: Pemkot Samarinda Optimistis Perwali Perizinan Usaha Miras Rampung Bulan Juli

Keberadaan miras dianggap meresahkan masyarakat, terutama mereka yang menenggak miras di luar batas biasanya memberikan efek buruk di tengah masyarakat. 

Karena itu, izin penjualan miras hanya diberikan kepada bar dan restoran di hotel berbintang. 

Penguatan ini disinggung dalam payung hukum Perda Nomor 5 Tahun 2023.

Tepatnya pada pasal 6 ayat 1 yang menyatakan bahwa "Izin tempat penjualan minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C untuk minum di tempat hanya diberikan untuk bar dan restoran di hotel berbintang."

Baca juga: 86 Botol Miras Disita Polisi saat Operasi Pekat Mahakam 2024 di Loa Kulu Kukar

"Tempat lain selain itu, tidak boleh lagi," tegas Walikota Andi Harun.

Pengawasan itu, lanjut Andi Harun, juga akan menyoroti di tempat hiburan yang tak mengantongi izin tempat penjualan minuman beralkohol (ITPMB).

Ia memastikan bahwa akan ada penertiban terhadap tempat-tempat hiburan berjenis karaoke.

"Kami juga meminta masyarakat untuk ikut terlibat dalam pengawasan dan melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol," pungkasnya.

RAZIA MIRAS - botol minuman keras (miras) ilegal di Kalimantan Timur.
RAZIA MIRAS - botol minuman keras (miras) ilegal di Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/HO)

Pengawasan Sampai Pelosok

Peredaran minuman keras atau beralkohol (miras) di Kota Samarinda terus menjadi sorotan.

Hal ini lantaran masih banyaknya tempat yang menjual miras tanpa izin, seperti warung kelontongan bahkan mini supermarket.

Ini disampaikan oleh Walikota Samarinda, Andi Harun di Samarinda, Kalimantan Timur

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved