Berita Nasional Terkini

Tak Terima Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Ungkit Jasanya untuk RI saat Covid-19 dan Krisis Pangan

Tidak terima dituntut 12 tahun penjara, SYL ungkit jasanya untuk Indonesia saat Covid-19 dan krisis pangan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023. Tidak terima dituntut 12 tahun penjara, SYL ungkit jasanya untuk Indonesia saat Covid-19 dan krisis pangan. 

Semua hal itu diakui SYL sebagai langkah extra ordinay yang dilakukan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingannya pribadi.

"Dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extra ordinary. Saya lihat ini semua tidak dipertimbangkan apa yang kita lakukan pada saat itu."

"Yang kedua ada El Nino yang menghantam seluruh dunia, ada penyakit yang datang, tidak hanya Covid-19, tapi juga antraks dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan."

"Harga kedelai naik, harga tahu naik, harga tempe naik. Itu akan terjadi, saya manuver ke sana."

"Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun, dituntut 12 tahun. Semua langkah itu langkah extra ordinary dan itu bukan untuk kepentingan pribadi saya," tegas SYL.

SYL Dituntut Kembalikan Uang Gratifikasi Rp 44.269.777.204 atau Diganti Hukuman 4 Tahun Penjara

Selain dituntut 12 tahun penjara, SYL juga diminta mengembalikan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Rupanya SYL Minta Pejabat Kementan Patungan untuk Diberi ke Firli Bahuri, Terkumpul Duit Segini

Jika tidak dbayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Dalam melayangkan tuntutannya, JPU memiliki pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan tersebut.

Hal yang memberatkan di antaranya, JPU menilai, tindak pidana korupsi yang dilakukan SYL bermotif ketamakan.

"Hal-hal yang memberatkan: tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," ujar JPU.

Selain itu, sikap SYL di persidangan juga menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutan jaksa.

Sebab menurut JPU, SYL cenderung berbelit-belit dalam membeberkan keterangan di persidangan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved