Berita Nasional Terkini
Jokowi dan Jusuf Kalla Tolak Permintaan SYL untuk Jadi Saksi Meringankan, Istana: Tidak Relevan
Jokowi dan Jusuf Kalla tolak permintaan SYL untuk jadi saksi meringankan, Stafsus: Tidak relevan.
TRIBUNKALTIM.CO - Jokowi dan Jusuf Kalla tolak permintaan SYL untuk jadi saksi meringankan, Stafsus: Tidak relevan.
Permintaan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla agar menjadi saksi meringankan ditolak.
Sebelum diberitakan, SYL telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)., Wapres Ma'ruf Amin dan mantan Wapres Jusuf Kalla..
Dalam surat tersebut, SYL meminta Jokowi menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: Sahroni Mengaku tak Tahu Garnita Pakai Uang Kementan, MAKI Menilai Nasdem tak Mau Terseret Kasus SYL
Permintaan SYL itu telah ditanggapi pihak Istana melalui Staf Khusus Bidang Hukum Presiden, Dini Purwono.
Menurut Dini Purwono, permintaan SYL tersebut tidak relevan.
Ia mengatakan, dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi dilakukan SYL dalam kapasitas pribadi.
"Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu presiden," jelas Dini, dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/6/2024).
Ia lantas menegaskan, hubungan Jokowi dan para menteri hanya sebatas hubungan pekerjaan untuk menjalankan pemerintahan.

Karena itu, Dini menganggap Jokowi tidak perlu memberikan tanggapan atau komentar terkait kasus yang menjerat SYL.
"Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apa pun terkait tindakan pribadi para pembantunya," imbuhnya.
Selain Jokowi, SYL juga menyurati Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga Jusuf Kalla (JK) untuk menjadi saksi meringankan.
Pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen mengatakan, kasus yang menjerat kliennya terkuak saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Terbaru Pilkada Makassar 2024, Adik SYL Termasuk yang Terkuat
Dalam persidangan, didapati diskresi perihal kondisi tertentu saat Covid-19 melanda.
"Kita lihat di persidangan itu bahwa ada hak diskresi dari presiden maupun menteri terkait dengan keadaan tertentu," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.