Berita Nasional Terkini

Tak Terima Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Ungkit Jasanya untuk RI saat Covid-19 dan Krisis Pangan

Tidak terima dituntut 12 tahun penjara, SYL ungkit jasanya untuk Indonesia saat Covid-19 dan krisis pangan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023. Tidak terima dituntut 12 tahun penjara, SYL ungkit jasanya untuk Indonesia saat Covid-19 dan krisis pangan. 

"Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar JPU.

Baca juga: Jokowi dan Jusuf Kalla Tolak Permintaan SYL untuk Jadi Saksi Meringankan, Istana: Tidak Relevan

Kemudian, JPU menilai perbuatan SYL telah menciderai kepercayaan masyarakat dan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Adapun untuk meringankan, JPU mempertimbangan usia lanjut SYL.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Terima Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Ungkap Langkah Extra Ordinary yang Dilakukan Demi Kementan

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved