Berita Nasional Terkini
Tak Terima Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Ungkit Jasanya untuk RI saat Covid-19 dan Krisis Pangan
Tidak terima dituntut 12 tahun penjara, SYL ungkit jasanya untuk Indonesia saat Covid-19 dan krisis pangan.
"Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar JPU.
Baca juga: Jokowi dan Jusuf Kalla Tolak Permintaan SYL untuk Jadi Saksi Meringankan, Istana: Tidak Relevan
Kemudian, JPU menilai perbuatan SYL telah menciderai kepercayaan masyarakat dan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Adapun untuk meringankan, JPU mempertimbangan usia lanjut SYL.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Terima Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Ungkap Langkah Extra Ordinary yang Dilakukan Demi Kementan
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.