Berita Nasional Terkini

Tak Terima Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Ungkit Jasanya untuk RI saat Covid-19 dan Krisis Pangan

Tidak terima dituntut 12 tahun penjara, SYL ungkit jasanya untuk Indonesia saat Covid-19 dan krisis pangan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023. Tidak terima dituntut 12 tahun penjara, SYL ungkit jasanya untuk Indonesia saat Covid-19 dan krisis pangan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tidak terima dituntut 12 tahun penjara, SYL ungkit jasanya untuk Indonesia saat Covid-19 dan krisis pangan.

Sidang kasus eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah tiba pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntut SYL 12 tahun penjara.

Selain dituntut 12 tahun penjara, SYL juga diminta mengembalikan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

SYL merasa tak terima dengan tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum kepadanya.

Baca juga: 7 Fakta Terbaru SYL Jelang Sidang Tuntutan Jaksa Kasus Korupsi, Anak dan Istri Pilih Tonton di Rumah

Diketahui tuntutan tersebut diungkap JPU dalam sidang tuntutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

SYL menyayangkan, dalam membuat tuntutan JPU tak mempertimbangkan situasi yang dihadapinya selama memimpin Kementerian Pertanian (Kementan).

Ia kemudian mengungkit soal perannya dalam menghadapi Covid-19 dan krisis pangan dunia.

"Tuntutan JPU yang 12 tahun untuk saya, saya melihat tidak melihat tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi."

"Dimana Indonesia berada di posisi ancaman yang luar biasa, menghadapi Covid-19, menghadapi krisis pangan dunia."

"Dan pada saat itu Presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa. Ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan," kata SYL dilansir tayangan Live Breaking News Kompas TV, Jumat.

lihat fotoTerdakwa Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Lebih lanjut SYL juga mengungkit soal perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan langkah extra ordinary dalam menghadapi masalah pangan dan pertanian yang ada di Indonesia.

Tak hanya ancaman Covid-19 dan krisis pangan saja, SYL juga mengungkap adanya penyakit antraks, hingga Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan yang sempat melanda Indonesia.

SYL juga mengaku ikut berkontribusi dalam mengatasi kenaikan harga kedelai, tahu, hingga tempe.

Baca juga: Kabar Firli Bahuri Setelah SYL Ngaku Sudah Beri Rp1,3 M, Kuasa Hukum: Dia di Rumah, Asyik Olahraga

Semua hal itu diakui SYL sebagai langkah extra ordinay yang dilakukan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingannya pribadi.

"Dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extra ordinary. Saya lihat ini semua tidak dipertimbangkan apa yang kita lakukan pada saat itu."

"Yang kedua ada El Nino yang menghantam seluruh dunia, ada penyakit yang datang, tidak hanya Covid-19, tapi juga antraks dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan."

"Harga kedelai naik, harga tahu naik, harga tempe naik. Itu akan terjadi, saya manuver ke sana."

"Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun, dituntut 12 tahun. Semua langkah itu langkah extra ordinary dan itu bukan untuk kepentingan pribadi saya," tegas SYL.

SYL Dituntut Kembalikan Uang Gratifikasi Rp 44.269.777.204 atau Diganti Hukuman 4 Tahun Penjara

Selain dituntut 12 tahun penjara, SYL juga diminta mengembalikan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Rupanya SYL Minta Pejabat Kementan Patungan untuk Diberi ke Firli Bahuri, Terkumpul Duit Segini

Jika tidak dbayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Dalam melayangkan tuntutannya, JPU memiliki pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan tersebut.

Hal yang memberatkan di antaranya, JPU menilai, tindak pidana korupsi yang dilakukan SYL bermotif ketamakan.

"Hal-hal yang memberatkan: tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," ujar JPU.

Selain itu, sikap SYL di persidangan juga menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutan jaksa.

Sebab menurut JPU, SYL cenderung berbelit-belit dalam membeberkan keterangan di persidangan.

"Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar JPU.

Baca juga: Jokowi dan Jusuf Kalla Tolak Permintaan SYL untuk Jadi Saksi Meringankan, Istana: Tidak Relevan

Kemudian, JPU menilai perbuatan SYL telah menciderai kepercayaan masyarakat dan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Adapun untuk meringankan, JPU mempertimbangan usia lanjut SYL.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Terima Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Ungkap Langkah Extra Ordinary yang Dilakukan Demi Kementan

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved