Tribun Kaltim Hari Ini
Harta Tiga Ribuan Caleg Ditelaah, KPK akan Pampang Status Laporan Kekayaan
Harta tiga ribuan Caleg ditelaah, KPK akan pampang status Laporan Kekayaan anggota DPR dan DPRD Terpilih periode 2024-2029
Syarat Pelantikan
Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memampang atau mempublikasikan harta kekayaan setiap anggota dewan dinilai wajar Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono.
Budiono merupakan salah satu politisi senior yang cukup lama bahkan sudah kurang lebih 10 tahun menjadi anggota dewan di Balikpapan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi pejabat publik.
"Memang itu (harta kekayaan) dari dulu selalu diumumkan ke publik," ujar Budiono kepada Tribunkaltim.co, Sabtu (29/6).
Perlu diketahui bahwa KPK tidak hanya berencana mengumumkan hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap anggota dewan, tetapi juga memampangnya secara publik.
Rencana ini dinilai sebagai langkah wajar oleh Budiono, yang menekankan bahwa laporan harta kekayaan memang seharusnya diumumkan setiap tahun.
"Setiap tahun kita diminta untuk melaporkan harta kekayaan, bukan hanya anggota dewan. Laporan tersebut harus melampirkan dokumen-dokumen seperti sertifikat rumah, tanah, dan lainnya. Semua harta bergerak seperti mobil juga harus dilaporkan ke KPK."ungkapnya.
Budiono menambahkan. pengumuman harta kekayaan ini merupakan standar yang telah diterapkan KPK selama bertahun-tahun.
Di mana setiap laporan yang diajukan kata dia, selalu disertai dengan tanda terima dan diumumkan secara terbuka.
"Itu syarat bagi anggota dewan saat mau dilantik. Kalau belum ada tanda terimanya, tidak bisa dilantik," jelasnya.
Meskipun mendukung langkah transparansi ini, Budiono mengaku belum mengetahui secara pasti di mana rencana pemaparan harta kekayaan ini akan dilakukan.
"Saya nggak tahu kalau dipampang ini yang gimana, apakah di web KPK atau di mana. Tapi kalau kita melaporkan harta dengan sungguh-sungguh, tidak ada masalah," katanya.
Anggota dewan incumben itu juga menegaskan bahwa dirinya sudah melaporkan harta kekayaannya setiap tahun selama 10 tahun terakhir.
"Kita ini setiap tahun selalu melaporkan harta kekayaan ke KPK. Ini syarat untuk dilantik, laporan LHKPN harus ada tanda terimanya. Kalau belum ada, tidak bisa," ujarnya.
Baca juga: Terjawab Materi Pemeriksaan KPK Terhadap Pengusaha Samarinda Said Amin, Soal Harta Rita Widyasari
Langkah KPK untuk memajang harta kekayaan anggota dewan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa pejabat publik menjalankan tugasnya dengan integritas.
Transparansi ini diharapkan menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia.
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.