Berita Nasional Terkini
Alasan Susno Duadji Sebut Polda Jabar Harus Bersyukur Bila Kalah Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan
Inilah alasan Susno Duadji sebut Polda Jabar harus bersyukur bila kalah di sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan.
Suparji menjelaskan hasil akhir dari sidang praperadilan Pegi Setiawan sangat ditentukan oleh hakim tunggal yang bertugas yakni, Eman Sulaeman.
"Sangat tergantung dengan putusan hakim tunggal itu," kata Suparji.
"Karena ada dua kencendrungan, dimana praperadilan menang, perkara langsung berhenti,tapi ada juga muncul sprindik baru lagi, jadi ada dua kemungkinan,"
"Kasus seperti itu banyak sekali terjadi di Indonesia, itu salah satu kelemahan dari dalam konteks eksekutorial dari praperadilan," tegasnya.
Diketahui, sidang hari ini merupakan lanjutan dari sidang praperadilan yang tertunda pada Senin (24/6/2024) lalu.
Di mana, tim termohon, dalam hal ini Polda Jabar, tidak hadir memenuhi undangan dari Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Bandung.
Baca juga: Pegi Diminta Cap 3 Jari di Kertas Kosong Bertuliskan Mayat Usai Ditangkap atas Kasus Vina Cirebon
Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan, mereka akan mengajukan bukti-bukti kuat terkait kesalahan persona dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Untuk menghadapi termohon Kepolisian Daerah Jabar (Polda Jabar), kami juga akan rapat bersama tim kuasa hukum Pegi untuk membahas apa saja yang akan disampaikan dalam sidang praperadilan kedua."
"Beberapa di antaranya, masalah error in persona. Kami akan menekankan bahwa Pegi Setiawan itu berbeda dengan Pegi alias Perong," ujar Sugianti saat diwawancarai media di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon sebelum keberangkatannya ke Bandung pada Minggu (30/6/2024) pagi.
Menurut Sugianti, ciri-ciri DPO (Daftar Pencarian Orang) juga berbeda, begitu pula dengan alamatnya.
"Ditetapkan sebagai DPO itu Pegi alias Perong pada 2017, sementara Pegi Setiawan ditetapkan tersangka pada 22 Mei 2024. Itu orang yang berbeda."
"Kami akan tekankan itu error in persona atau salah tangkap," ucapnya.
Selain itu, kuasa hukum Pegi Setiawan juga akan menghadirkan saksi-saksi untuk memastikan bahwa saat penggeledahan pada 2016, tidak ada izin dari aparat setempat, surat penetapan penggeledahan dari pengadilan, maupun surat perintah penggeledahan dari kepolisian.
"Dua motor yang diambil sebagai alat bukti tidak pernah dikembalikan dan tidak pernah dihadirkan pada sidang di 2016, serta tidak tercantum dalam alat bukti pada putusan inkrah."
"Jadi, alat buktinya ke mana? Diduga itu adalah perampasan karena motor tidak pernah dikembalikan, tidak ada dalam persidangan, tidak ada dalam putusan pengadilan," jelas dia.
Sugianti juga menyatakan keyakinannya terhadap hakim tunggal Eman Sulaeman.
"Kami menilai bahwa hakim tunggal Eman Sulaeman adalah hakim jujur dan akan menilai praperadilan ini dengan baik, dengan teliti, termasuk bukti-bukti kami sehingga kami dapat putusan seobyektif mungkin," katanya.
Sementara, kata Sugianti yang kerap disapa Yanti, agenda sidang praperadilan kedua meliputi pembacaan pemohon praperadilan, jawaban termohon dan tanggapan dari kuasa hukum.
Serta penyajian bukti-bukti surat dan saksi-saksi.
Sugianti yakin pihaknya akan berhasil di sidang praperadilan.
"Kami yakin 99 persen bahwa praperadilan akan berhasil. Kami akan memberikan bukti-bukti yang kuat dan akan melihat bahwa penyidik sudah melanggar SOP dan ada beberapa kejanggalan yang akan kami sampaikan," ujarnya, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Eks Jenderal Susno Duadji: Polda Jabar Harus Bersyukur Jika Kalah Praperadilan Vs Pegi, Kenapa?
Informasi yang diterima, sidang praperadilan Pegi Setiawan tersebut rencananya akan dihadiri juga oleh keluarga pemohon, seperti ibunda Pegi Kartini dan kedua adik perempuannya, yakni Lusiana dan Ameliana.
Sekilas kasus Vina
Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.
Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.
Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.
Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.
Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.
Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.
Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.
Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".
Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.
Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.
Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.
Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.