Berita Nasional Terkini
Parpol Berebut Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Inilah Besaran Gaji dan Fasilitas Menteri di Era Jokowi
Partai politik (parpol) berebut masuk Kabinet Prabowo-Gibran, berapa sebenarnya gaji Menteri di era Presiden Jokowi.
TRIBUNKALTIM.CO - Partai politik (parpol) berebut masuk Kabinet Prabowo-Gibran, berapa sebenarnya gaji Menteri di era Presiden Jokowi.
Di Indonesia, adanya ketua umum partai politik (parpol) yang menjadi anggota kabinet alias menteri di rezim pemerintah ada sebuah hal yang lumrah.
Ketum parpol yang menjadi menteri biasanya dipilih karena bersedia bergabung dalam koalisi pemerintah yang berkuasa sesuai dengan kesepakatan politik.
Dalam beberapa kasus, beberapa ketua umum parpol enggan menjabat langsung sebagai pembantu presiden, sehingga ia akan menugaskan anggota partai lain untuk mengisi posisi "jatah" menteri yang diberikan.
Baca juga: Menpan-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan, Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Bertambah?
Untuk saat ini, tercatat beberapa ketua umum parpol memilih menjadi menteri antara lain Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (Ketum Gerindra), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Ketum PAN), dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Ketum Golkar).
Posisi menteri tak hanya sekedar jabatan publik, namun juga bisa menjadi kendaraan untuk mendongkrak popularitas melalui kinerjanya, baik personal maupun partai.
Gaji menteri Tunjangan dan gaji menteri di Indonesia (gaji menteri Indonesia) sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Sementara untuk tunjangan menteri juga diatur dalam regulasi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.
Merujuk aturan tersebut, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Sementara untuk tunjangannya yakni sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Aturan soal tunjangan untuk menteri ini diatur dalam Pasal 2e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Tunjangan tersebut juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia serta pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.

Dengan demikian, jika ditotal antara keduanya, gaji dan tunjangan menteri negara dalam sebulan adalah sebesar Rp 18.648.000.
Tunjangan dan fasilitas lain Namun yang perlu diketahui, selain gaji dan tunjangan pokok, menteri juga mendapatkan tunjangan operasional.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.