Berita Nasional Terkini
Parpol Berebut Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Inilah Besaran Gaji dan Fasilitas Menteri di Era Jokowi
Partai politik (parpol) berebut masuk Kabinet Prabowo-Gibran, berapa sebenarnya gaji Menteri di era Presiden Jokowi.
TRIBUNKALTIM.CO - Partai politik (parpol) berebut masuk Kabinet Prabowo-Gibran, berapa sebenarnya gaji Menteri di era Presiden Jokowi.
Di Indonesia, adanya ketua umum partai politik (parpol) yang menjadi anggota kabinet alias menteri di rezim pemerintah ada sebuah hal yang lumrah.
Ketum parpol yang menjadi menteri biasanya dipilih karena bersedia bergabung dalam koalisi pemerintah yang berkuasa sesuai dengan kesepakatan politik.
Dalam beberapa kasus, beberapa ketua umum parpol enggan menjabat langsung sebagai pembantu presiden, sehingga ia akan menugaskan anggota partai lain untuk mengisi posisi "jatah" menteri yang diberikan.
Baca juga: Menpan-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan, Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Bertambah?
Untuk saat ini, tercatat beberapa ketua umum parpol memilih menjadi menteri antara lain Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (Ketum Gerindra), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Ketum PAN), dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Ketum Golkar).
Posisi menteri tak hanya sekedar jabatan publik, namun juga bisa menjadi kendaraan untuk mendongkrak popularitas melalui kinerjanya, baik personal maupun partai.
Gaji menteri Tunjangan dan gaji menteri di Indonesia (gaji menteri Indonesia) sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Sementara untuk tunjangan menteri juga diatur dalam regulasi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.
Merujuk aturan tersebut, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Sementara untuk tunjangannya yakni sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Aturan soal tunjangan untuk menteri ini diatur dalam Pasal 2e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Tunjangan tersebut juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia serta pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.

Dengan demikian, jika ditotal antara keduanya, gaji dan tunjangan menteri negara dalam sebulan adalah sebesar Rp 18.648.000.
Tunjangan dan fasilitas lain Namun yang perlu diketahui, selain gaji dan tunjangan pokok, menteri juga mendapatkan tunjangan operasional.
Tapi, seperti dilansir Kompas.com, tunjangan operasional hanya bisa dipergunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Besarannya disesuaikan dengan kemapuan anggaran kementerian/lembaga masing-masing.
Dengan kata lain, tunjangan operasional bukan bagian dari komponen take home pay.
Besaran tunjangan operasional bahkan jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri.
Selain itu, pejabat menteri disediakan juga rumah dinas dan mobil dinas yang nantinya harus dikembalikan ketika masa jabatan berakhir.
Rumah dinas pejabat setingkat menteri berada di jantung ibu kota, seperti di kawasan elit Widya Chandra yang memiliki akses langsung ke Jalan Sudhirman dan Jalan Gatot Subroto.
Sebagai informasi, besaran berapa gaji menteri tersebut merupakan aturan yang dikeluarkan sejak era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gusdur dan belum pernah direvisi.
Dengan kata lain, gaji menteri di Indonesia (gaji menteri Indonesia) tidak mengalami kenaikan sejak 20 tahun lalu.
Sebagai perbandingan, gaji Presiden Indonesia saat ini adalah sebesar Rp 30.240.000.
Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Presiden Indonesia dan wakilnya juga mendapatkan tunjangan.
Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan.
Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.
Baca juga: 2 Syarat Utama Prabowo Pilih Menteri di Kabinetnya, Terbuka untuk Partai Politik hingga Profesional
Sebagai perbandingan saja, tunjangan dan gaji menteri juga relatif lebih rendah dibandingkan posisi Ketua KPK, di mana Ketua KPK dalam sebulan bisa mendapatkan gaji plus tunjangan sekitar Rp 120 juta per bulan.
Jika dibandingkan lagi, gaji Ketua KPK juga masih berada di bawah pimpinan lembaga tertinggi negara lainnya seperti Ketua OJK dan Gubernur BI.
61 Nama yang Diprediksi Mengisi Kabinet Prabowo-Gibran
Inilah daftar nama yang diprediksi mengisi kabinet Prabowo-Gibran 2024-2029, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul 61 Calon Menteri Prabowo Beredar, Ada Nama-nama Populer dan Orang Baru:
Menko Bidang Perekonomian: Airlangga Hartarto
Menko Bidang Pangan, Gizi & Pembangunan Manusia: Erick Thohir
Menko Bidang Energi, Investasi dan Lingkungan Hidup: Hatta Rajasa
Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan: Tito Karnavian
Menteri Pertahanan: Sjafrie Sjamsoeddin
Wakil Menteri Pertahanan: M. Herindra
Menteri Sekretaris Negara: Ahmad Muzani
Wakil Menteri Sekretaris Negara: Nezar Patria
Menteri Sekretaris Kabinet: Rosan Roeslani
Menteri Dalam Negeri: Sufmi Dasco
Menteri Luar Negeri: Fadli Zon
Wakil Menteri Luar Negeri: Teuku Riefky Harsya
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Joko Santoso
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Helmi Yahya
Menteri Agama: Yaqut Cholil Qoumas
Wakil Menteri Agama: Asep Saepudin Jahar
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Yusril Ihza Mahendra
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Hotman Paris Hutapea
Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Teknologi: Arif Satria
Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Teknologi: Ace Hasan Syadzily
Baca juga: PKS Minta Prabowo Tiru Jokowi, Tak Beri Jatah Menteri ke Partai Non-Parlemen, Sindir PSI dan Gelora?
Menteri Kesehatan dan Badan Gizi: Terawan
Wakil Menteri Kesehatan dan Badan Gizi: Benny Oktavianus
Menteri Sosial, Kesejahteraan, Perempuan dan Anak: Rahayu Saraswati
Wakil Menteri Sosial, Kesejahteraan, Perempuan dan Anak: Grace Natalie
Menteri Riset & Kepala BRIN: Dudung Abdurachman
Menteri Ketenagakerjaan: Ahmad Doli Kurnia Tanjung
Wakil Menteri Ketenagakerjaan: Agus Jabo
Menteri Perindustrian: Agus Gumiwang Kartasasmita
Wakil Menteri Perindustrian: Haris Rusly Moti
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Rauf Purnama
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Oki Muraza
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Ridwan Kamil
Menteri Perhubungan: Ignasius Jonan
Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas: Sri Mulyani Indrawati
Wakil Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas: Kartika Wirjoatmodjo
Menteri Investasi: Bahlil Lahadalia
Menteri Komunikasi, Informatika dan Digital: Budi Arie Setiadi
Wakil Menteri Komunikasi, Informatika dan Digital: Kailani
Menteri Perdagangan: Zulkifli Hasan
Menteri Pertanian: Andi Amran Sulaiman
Menteri Lingkungan Hidup: Budisatrio Djiwandono
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi: Bambang Eko S.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Habiburokhman
Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi: Budiman Sudjatmiko
Wakil Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi: Dedy Permadi
Menteri Tata Ruang, BPN dan Kehutanan: Agus Harimurti Yudhoyono
Wakil Menteri Tata Ruang, BPN dan Kehutanan: Raja Juli Antoni
Menteri BUMN: Sakti Wahyu Trenggono
Wakil Menteri BUMN: T. Helmi
Menteri Kelautan dan Perikanan: TB Heru Rahayu
Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan: M. Riza Damanik
Menteri Pemuda dan Olahraga: Dito Ariotedjo
Wakil Menteri Muda Pemuda dan Olahraga: Arief Rosyid Hasan
Menteri Koperasi, UMKM dan Pasar Tradisional: Maruarar Sirait
Wakil Menteri Koperasi, UMKM dan Pasar Tradisional: Sudaryono
Menteri Sekretaris Pengendalian Pembangunan: Roberto Lumban Gaol
Kepala BIN: I Nyoman Cantiasa
Kepala Badan Pangan Nasional: Arief Prasetyo Adi
Kepala Badan Gizi Nasional: Dadan Hindayana
Kepala Badan Penerimaan Negara: Bambang Brodjonegoro
Kepala Staf Kepresidenan: Nusron Wahid
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.