Ibu Kota Negara
Tol IKN Seksi 1B Bandara Sepinggan-Tol Balikpapan Samarinda Dilelang, Nilainya Rp 3,8 Triliun
Tol IKN Seksi 1B Bandara Sepinggan-Tol Balikpapan Samarinda (Balsam) yang tengah dilelang.
TRIBUNKALTIM.CO - Update pembagunan jalan tol Ibu Kota Nusantara (IKN) yang kini terus dilanjutkan.
Terbaru, berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ada Tol IKN Seksi 1B Bandara Sepinggan-Tol Balikpapan Samarinda (Balsam) yang tengah dilelang.
Proyek senilai Rp 3,8 triliun tersebut dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024-2025.
Tertulis dalam uraian singkat proyek, pembangunan ditargetkan dilaksanakan selama 510 hari kalender. Adapun proyek tersebut sebelumnya telah dilelang pada awal bulan Juni 2024, namun gagal.
"Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, aturan turunannya, dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan," bunyi alasan pembatalan proyek.
Baca juga: DPRD Kukar Sambangi Legislatif Balikpapan, Bahas Kesiapan Mitra IKN hingga Pilkada 2024
Dalam proses tender yang baru, ditargetkan pemenang lelang bisa melakukan penandatanganan kontrak proyek pada 16 Agustus 2024.
Sementara Kementerian PUPR saat ini tengah menggenjot pembangunan Tol IKN Seksi 3A, 3B, dan 5A. Tiga ruas tol tersebut ditargetkan sudah bisa digunakan secara fungsional pada 17 Agustus 2024.
Hak Masyarakat Lokal Dipastikan Dipenuhi
Pemerintah memastikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim), tidak akan menyengsarakan masyarakat lokal.
Pemerintah menegaskan, walupun pembangunan IKN terus dikebut, namun pihaknya tidak akan melupakan hak-hak masyarakat, terutama yang terkena dampak.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mohammad Zainal Fatah, menjelaskan pemerintah membangun IKN untuk rakyat.
"Kalau ada yang terdampak kita cari cara, kita negosiasi kamu mau bagaimana," tegas Zainal, di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Beda Jumlah Anggaran IKN Nusantara dan Program Makan Siang Gratis di APBN Era Prabowo-Gibran
Zainal menegaskan, terlepas dari pembangunan infrastruktur di IKN, Pemerintah tak dapat grasak-grusuk mengusir penduduk yang tinggal di kawasan tersebut.
Dia mencontohkan dari pembangunan bendungan saja yang biasanya menggunakan lahan hutan pun tak semena-mena mengusir penduduk.
Sebab, mungkin saja penduduk di sekitarnya telah melakukan berbagai aktivitas ekonomi yang menunjang kehidupan mereka, seperti menanam singkong maupun kayu.
"Tapi, fakta pada saat itu dilepaskan ke pengguna, ada orang. Pemerintah kan enggak bisa grusa grusu, ayo pindah," kata dia.
Baca juga: Beda TPS IKN Nusantara di Kaltim dengan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Umum Lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.