Ibu Kota Negara
Tol IKN Seksi 1B Bandara Sepinggan-Tol Balikpapan Samarinda Dilelang, Nilainya Rp 3,8 Triliun
Tol IKN Seksi 1B Bandara Sepinggan-Tol Balikpapan Samarinda (Balsam) yang tengah dilelang.
Menurut Alimudin, mereka juga sepakat pembangunan pengendali banjir Sungai Sepaku tetap dilanjutkan.
"Mereka sepakat lahan Aset Dalam Penguasaan (ADP) Otorita IKN yang saat ini tengah dilakukan pembangunan pengendalian banjir, untuk tetap dilanjutkan,” ujar Alimuddin.
Lalu poin selanjutnya, terkait luas lahan 2,24 hektar sepakat untuk diselesaikan melalui mekanisme PDSK.
Baca juga: 14 Unit Rumah Tapak Menteri di IKN Rampung Akhir Juli 2024, Minggu Depan Commisioning Air Bersih
“Warga juga jangan khawatir bahwa lahan yang dipergunakan sekarang ini yang masuk ADP tetapi di luar dari 2,24 hektar tadi, karena akan mendapatkan perlakuan yang berbeda nanti,” katanya.
Oleh karena itu, OIKN mengusulkan perubahan atau perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan guna penyelesaian lahan aset ADP Otorita IKN yang kini masih dikuasai masyarakat secara keseluruhan.
“Percayalah bahwa tidak ada niatan kami untuk mengakal-akali warga, justru kami ini berjuang untuk memenuhi harapan-harapan masyarakat. Saya pikir Pj. Gubernur, Pj. Bupati, saya dan lainnya berani tandatangani kesepakatan ini dilakukan untuk kebaikan masyarakat,” tegas Alimuddin.
Sementara itu, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan, pemerintah ingin menunjukkan tetap bertanggung jawab dan memastikan hak-hak warga dipenuhi.
Baca juga: Resmi! Daftar Nama Paskibraka Nasional 2024 BPIP untuk HUT RI di IKN di Kaltim, Siapa Pembawa Baki?
Tidak ada warga yang dirugikan, kalau mau diganti harus ganti untung.
“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan Plt. Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, kita harus pastikan masyarakat mendapatkan perlindungan hak-hak/ Terlebih masyarakat semua mendukung IKN dan kami pastikan bahwa negara juga mendukung warga,” tukasnya.
Selain itu, jika regulasi atau aturan membuat masyarakat tidak sejahtera, maka sekarang sedang diperbaiki agar masyarakat tidak dirugikan.
Sosialisasi ini pun digelar dalam rangka mencari kesepakatan bersama tanpa harus ada masyarakat yang dirugikan.
Baca juga: Beda TPS IKN Nusantara di Kaltim dengan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Umum Lainnya
“Setelah sosialisasi ini, saya minta agar segera ditindaklanjuti dengan tahap penggantian. Insya Allah, seluruhnya masyarakat mendukung proyek ini. Dan sesuai dengan arahan presiden kami pastikan masyarakat itu mendapatkan haknya dan tidak ada masyarakat yang dirugikan," tutur Akmal.
Ia bersyukur masyarakat dapat mengerti dan mudah-mudahan pola ini dapat diterapkan bersama untuk kelangsungan pembangunan IKN.
"Ketika ada salah komunikasi kita harus duduk bersama. Ini pola yang sangat bagus sekali mudah-mudahan pembangunan IKN ke depan semakin lancar," harap Akmal.
Pj Bupati PPU Makmur Marbun menerangkan, pertemuan tersebut adalah dalam rangka duduk bersama tentang bagaimana penyelesaian persoalan kepada masyarakat secara bijaksana khususnya terkait pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.