Berita Nasional Terkini
Inilah 61 Nama yang Diprediksi Jadi Menteri dan Wamen di Kabinet Prabowo-Gibran
Jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 20 Oktober 2024 mendatang, prediksi seputar siapa saja yang masuk Kabinet Prabowo bermunculan
Menteri Lingkungan Hidup: Budisatrio Djiwandono
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi: Bambang Eko S.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Habiburokhman
Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi: Budiman Sudjatmiko
Wakil Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi: Dedy Permadi
Menteri Tata Ruang, BPN dan Kehutanan: Agus Harimurti Yudhoyono
Wakil Menteri Tata Ruang, BPN dan Kehutanan: Raja Juli Antoni
Menteri BUMN: Sakti Wahyu Trenggono
Wakil Menteri BUMN: T. Helmi
Menteri Kelautan dan Perikanan: TB Heru Rahayu
Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan: M. Riza Damanik
Menteri Pemuda dan Olahraga: Dito Ariotedjo
Baca juga: 3 Menteri Jokowi Disiapkan PDIP untuk Maju di Pilkada Jatim 2024, Lawan Sepadan Bagi Khofifah
Wakil Menteri Muda Pemuda dan Olahraga: Arief Rosyid Hasan
Menteri Koperasi, UMKM dan Pasar Tradisional: Maruarar Sirait
Wakil Menteri Koperasi, UMKM dan Pasar Tradisional: Sudaryono
Menteri Sekretaris Pengendalian Pembangunan: Roberto Lumban Gaol
Kepala BIN: I Nyoman Cantiasa
Kepala Badan Pangan Nasional: Arief Prasetyo Adi
Kepala Badan Gizi Nasional: Dadan Hindayana
Kepala Badan Penerimaan Negara: Bambang Brodjonegoro
Kepala Staf Kepresidenan: Nusron Wahid.
Menpan RB sebut jumlah kementerian akan disesuaikan kebutuhan Presiden Terpilih
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya telah bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Ya, Menpan RB mengaku sempat membahas mengenai revisi Undang-Undang (UU) No. 39/2008 tentang Kementerian Negara dengan Jokowi.
Kata Anas, pada prinsipnya pembentukan kementerian akan diselaraskan dengan strategi pencapaian visi dan misi serta kebutuhan presiden di masa mendatang jika disetujui, termasuk Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
"Terkait inisiatif UU Kementerian Negara, tadi dibahas bahwa khusus untuk pasal 15 kita tidak akan membahas secara rigid, kecuali memberi ruang kepada bapak presiden election yang akan datang untuk terkait jumlah kabinet disesuaikan dengan efisiensi menjalankan pemerintahan," kata Anas di Istana, Jumat.
Anas menuturkan, Kementerian PAN-RB belum dapat menyampaikan pernyataan lebih lanjut karena proses revisi UU Kementerian Negara sedang berjalan.
Tetapi menurutnya, secara prinsip ada dua hal yang ditekankan.
Pertama, pembentukan kementerian merupakan prerogratif Presiden.
Kedua, pembentukan kementerian akan berbasis pada efektivitas pemerintahan, termasuk terkait optimalisasi tugas-fungsi yang ada di masing-masing kementerian untuk digerakkan dalam rangka mencapai target kinerja pemerintahan dan pembangunan nasional.
"Terkait dengan Pasal 15 itu bahwa kita tidak akan lebih rigid lagi soal jumlah, tapi disesuaikan dengan kebutuhan presiden dan skala prioritas berdasarkan strategi.
Dan tentu harapannya agar penyelenggara daerah tetap efisien dan efektif," ucap dia.
Anas menambahkan, sesuai arahan Presiden Jokowi, saat ini pemerintah terus melakukan penguatan tata kelola pemerintahan dan proses bisnis yang efektif melalui koordinasi dan kolaborasi antar kementerian dan lembaga.
Pemerintah, kata dia, fokus pada tata kelola agar berjalan baik dan berdampak ke rakyat.
"Intinya berdampak, bisa dirasakan rakyat, seperti berulangkali disampaikan Presiden Jokowi.
Contohnya beberapa hari lalu pemerintah meluncurkan digitalisasi perizinan event sebagai hasil pemangkasan proses bisnis dan kolaborasi lintas kementerian,” sebutnya.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui rencana revisi UU tersebut menjadi rancangan UU inisiatif DPR.(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.