Berita Samarinda Terkini
Pemilik SHM di Jalan Mas Tumenggung Keukeuh Tolak Rekayasa Penutupan Jalan Dishub Samarinda
Pemilik SHM di Jalan Mas Tumenggung, Samarinda, keukeuh menolak rekayasa Dishub untuk penutupan Jjalan.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jalan Mas Tumenggung kawasan Pasar Pagi Samarinda sempat dihebohkan oleh aksi protes dari warga setempat.
Warga tersebut merupakan para pemilik ruko bersertifikat hak milik (SHM) yang telah mendiami Jalan Mas Tumenggung tersebut secara turun-temurun.
Aksi protes tersebut berawal dari rencana penutupan Jalan Mas Tumenggung sebagai rekayasa lalu lintas yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda sebagai bagian dari rencana pembangunan ulang Pasar Pagi.
Sekitar pukul 14.00 Wita pada Kamis (25/1/2024), beberapa personel Dishub Samarinda telah bersiap untuk melakukan rekayasa lalu lintas dengan menutup Jalan Mas Tumenggung menggunakan dua buah barrier.
Namun hal tersebut menuai protes dari para warga, khususnya bagi pedagang yang mendiami ruko ber-SHM.
Baca juga: 48 Pemilik Ruko Berstatus SHM Pasang Spanduk Menolak Pembangunan Ulang Pasar Pagi Samarinda
Ketua Tim 48 SHM, Budi mengatakan, sejauh ini pihaknya tak mendapatkan sosialisasi terlebih dahulu terkait penutupan Jalan Mas Tumenggung.
“Ya, intinya tidak ada sosialisasi, tidak ada surat perintah tapi ada penutupan ya kami tidak terima,” ungkap Budi pada TribunKaltim.
Dirinya menjelaskan, penutupan jalan tersebut dapat merugikan banyak pihak, termasuk para pedagang dan pemilik usaha yang ada disepanjang Jalan Mas Tumenggung.
“Pasti akan terdampak, pasti sepi sekarangkan bukan cuman disini aja, itu ada Hotel, terus orang mau ke masjid, semua berdampak,” tuturnya.
Baca juga: Soal Pasar Pagi Samarinda Belum Tuntas, Tim 48 Ruko SHM Tumenggung Pertanyakan Dampak Sosial
Menurut penjelasan Budi, sebelumnya pihaknya juga telah duduk bersama dengan Pemkot Samarinda yang difasilitasi oleh DPRD Samarinda terkait rencana pembangunan Pasar Pagi ini.
Namun, pertemuan tersebut tak menemukan titik temu. Hingga saat ini penolakan tersebut masih terus bergulir.
Di samping itu juga, Budi menjelaskan bahwa tidak ada kesepatakan dan pembicaraan mengenai penutupan jalan.
“Kalau penutupan kita bicara aturan, aturannya tidak seperti itu kita warga juga paham hukum kalau tidak ada surat perintah penutupan apa namanya,” tutupnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.