PPDB 2024

Tata Cara Pendaftaran PPDB Balikpapan 2024 Jalur Zonasi dan Afirmasi untuk Jenjang SD

Berikut ini tata cara pendaftaran PPDB Balikpapan 2024 jalur Zonasi dan Afirmasi untuk jenjang SD.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
canva.com
PPDB 2024 - Berikut tata cara pendaftaran jalur Zonasi dan Afirmasi PPDB Balikpapan 2024 untuk jenjang SD. 

4. Penetapan wilayah zonasi diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB;

5. Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang, melibatkan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dengan Lurah dan/atau Camat;

Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam zonasinya yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui:

- Jalur afirmasi; atau
- Jalur prestasi,
di luar wilayah zonasi domisili calon peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

- Jalur Afirmasi

1. Jalur afirmasi bagi calon peserta didik baru:
- Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan
- Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

2. Calon peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi satuan pendidikan yang bersangkutan.

3. Pemalsuan bukti keikutsertaan Calon peserta didik baru dalam program penanganan keluarga tidak mampu dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Proses Seleksi Jalur Zonasi dan Afirmasi

- Jalur Zonasi

1. Berdasarkan usia dalam zonasi:
2. Jika usia calon peserta didik sama, maka peserta didik yang memiliki Sertifikat Pendidikan Anak Usia Dini/Pra Sekolah yang diutamakan;
3. Tidak dilakukan dan dipersyaratkan tes membaca, menulis, dan berhitung.
4. Kuota Jalur Zonasi akan dikurangi jika jumlah pendaftar pada jalur Afirmasi mengalami kelebihan kuota;
5. Pengurangan kuota jalur zonasi harus tetap memenuhi kaidah paling sedikit 70 persen.

- Jalur Afirmasi

1. Semua peserta didik afirmasi di zonasinya wajib diterima;
2. Usia minimal yang diterima adalah 6 tahun 0 bulan per 1 Juli tahun berjalan;
3. Jika pendaftar mengalami kelebihan kuota, maka akan mengurangi kuota peserta didik di jalur Zonasi;
4. Jika masih tersisa kuota jalur afirmasi maka akan menambah kuota jalur Zonasi;
5. Tidak dilakukan dan dipersyaratkan tes membaca, menulis, dan berhitung.

Jadwal PPDB Balikpapan SD 

• 26 Juni - 3 Juli = Proses verifikasi dan validasi

• 1-4 Juli = Pendaftaran jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua/wali

• 5-6 Juli = Daftar ulang jalur zonasi, afirmasi prestasi dan perpindahan orang tua/wali

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved