PPDB 2024
Tata Cara Pendaftaran PPDB Balikpapan 2024 Jalur Zonasi dan Afirmasi untuk Jenjang SD
Berikut ini tata cara pendaftaran PPDB Balikpapan 2024 jalur Zonasi dan Afirmasi untuk jenjang SD.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga;
4. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dengan dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau Kartu Peserta Keluarga Harapan (PKH).
5. Calon peserta didik baru yang berasal dari Anak Berkebutuhan Khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis, psikolog; dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang social;
6. Kriterian sebagaimana Pasal (5) antara lain:
• Berkesulitan belajar;
• Lamban belajar;
• Autis (ringan); dan
• IQ ≥ 80
Bagi Peserta didik yang tahun 2021, 2022 dan 2023
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali Kota Balikpapan
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga Kota Balikpapan;
4. Surat Keterangan Lulus asal sekolah tahun yang bersangkutan.
Baca juga: Daftar Pembagian Zonasi PPDB Kecamatan Balikpapan Barat dan Tengah 2024 untuk Jenjang SD
Jalur Pendaftaran PPDB Balikpapan 2024
1. Pendaftaran PPDB SD dilaksanakan melalui jalur:
- zonasi;
- afirmasi;
- perpindahan tugas orang tua/wali;
2. Jika satuan pendidikan yang masih terdapat daya tampung yang belum terpenuhi, maka dibuka 1 (satu) jalur tambahan yaitu Jalur Umum, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Laporan satuan pendidikan ke Dinas bahwa masih kuota masih belum terpenuhi;
- Ketentuan untuk jalur umum adalah sebagai berikut:
a. Diperuntuk bagi semua calon peserta didik yang berdomisili di Kota Balikpapan;
b. Tidak berlaku sistem zonasi atau calon peserta didik dapat memilih semua satuan pendidikan yang masih membuka jalum umum;
c. Kuota peserta didik yang diterima ditentukan berdasarkan kekurangan atau jumlah kuota yang yidak terpenjuhi;
d. Persyaratan mengikuti ketentuan yang berlaku.
3. Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan untuk:
- Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- Satuan Pendidikan kerja sama;
- Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
- Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
- Satuan pendidikan berasrama.
Baca juga: Daftar Pembagian Zonasi PPDB Kecamatan Balikpapan Kota 2024 untuk Jenjang SD
Tata Cara Pendaftaran Jalur Zonasi dan Afirmasi
1. Calon peserta didik mendaftar secara online;
2. Proses pendaftaran mengikuti alur atau mekanis sesuai sistem aplikasi PPDB sebagai berikut:
- Mengisi semua isian sesuai dengan data yang sebenarnya;
- Memilih sekolah dengan urutan prioritas pilihannya;
- Mencantumkan SEMUA pilihan sekolah yang ada di Zonasinya dengan urutan sesuai prioritas pilihannya;
- Pendaftar melakukan proses pendaftaran dengan benar
3. Calon Peserta Didik melihat hasil secara online.
Kuota PPDB Balikpapan 2024
1. Kuota jalur zonasi terdiri atas:
- Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen (tujuh puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan
2. Kuota Jalur afirmasi paling sedikit 15 persen (lima belas persen) dari daya tampung satuan pendidikan;
3. Kuota Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen (lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan, yang dibagi menjadi 2 persen perpindahan tugas orang tua/wali dan 3 persen jalur anak guru;
4. Penetapan jumlah peserta didik pada masing-masing jalur dan masing satuan pendidikan diatur dalam lampiran surat keputusan ini;
Ketentuan Jalur
- Jalur Zonasi
1. Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berada di dalam zonasinya;
2. Zonasi berdasarkan alamat Kartu Keluarga;
3. Penetapan wilayah zonasi dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal antaralain:
- Sebaran satuan pendidikan;
- Ketersediaan daya tampung;
- Wilayah Rukun Tetangga;
- Wilayah kelurahan;
- Wilayah kecamatan;
- Semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.