Berita Viral
Kasus Afif Maulana Padang, Kapolri Didesak Copot Kapolda Sumbar, Keluarga Desak Ekshumasi Ulang
Babak baru kasus Afif Maulana Padang. Kapolri didesak copot Kapolda Sumbar. Keluarga Afif Maulana desak ekshumasi ulang.
TRIBUNKALTIM.CO - Babak baru kasus Afif Maulana Padang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan tim yang terdiri dari Bareskrim, Itwasum, dan Propam Polri.
Selain itu, Kapolri juga didesak untuk copot Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono buntut kasus remaja (13), Afif Maulana yang diduga tewas karena dianiaya polisi.
Sementara pihak keluarga Afif Maulana mendesak dilakukan ekshumasi dan otopsi ulang buntut dugaan penganiayaan polisi di lingkungan Polda Sumbar.
Penanganan kasus tewasnya Afif Maulana oleh Polda Sumbar menjadi sorotan.
Baca juga: Sosok Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono yang Disorot, Dugaan Polisi Aniaya Afif Maulana hingga Tewas
Baca juga: Dugaan Polisi Aniaya Siswa SMP, Afif Maulana hingga Tewas Viral, Polda Sumbar disebut Intimidatif
Baca juga: Trending, Ada Apa dengan Polda Sumbar? Buntut Viral Dugaan Polisi Aniaya Afif Maulana hingga Tewas
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono imbas kasus kematian Afif Maulana (13) yang dinilai tidak transparan.
Kapolda Sumbar dinilai telah menghalang-halangi penegakan hukum dan melindungi para pelaku anggota polisi yang diduga menyiksa Afif hingga tewas.
"Mendesak Kapolri untuk segera mencopot Irjen Suharyono dari jabatan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat," kata Direktur LBH Padang Indira Suryani, dalam keterangan pers, Selasa (2/7/2024).
Selain itu, Kapolri juga diminta memberhentikan para terduga pelaku yang terlibat praktik penyiksaan yang mengakibatkan tewasnya Afif Maulana.
Polda Sumbar juga dikecam atas aksi intimidasi yang dilakukan kepada pers dan masyarakat dalam proses pengungkapan kematian Afif ini.
"Mendesak agar Polda Sumbar menyampaikan permintaan aaf secara terbuka atas tindakan tak profesional dalam proses penegakan hukum dan mewujudkan keadilan serta kepastian hukum bagi korban," ucap Indira seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Selain itu, Indira juga mendesak agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman, KPAI dan LPSK aktif memantau perkembangan proses hukum kematian Afif ini.
"(Juga) mendesak Komisi III DPR RI segera memanggil Kapolri pada rapat kerja publik untuk memberikan pertanggungjawaban tentang seluruh rangkaian dugaan terjadinya penyiksaan terhadap Afif dan 17 anak lainnya," tandas Indira.

Kapolri Turunkan Tim
Secara terpisah, Kapolri memastikan, dirinya memberikan atensi atas kasus kematian Afif.
Sigit mengatakan tim dari Mabes Polri ikut turun tangan dalam mengusut kasus ini.
Baca juga: Sosok Afif Maulana, Bocah 13 Tahun di Padang Tewas Diduga Disiksa Oknum Polisi, Ini Kronologinya
Adapun tim yang dikerahkan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, hingga Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum).
"Sudah turun dari Mabes (Polri), tim Itwasum, Propam untuk cek penyidikan dan proses yang dilakukan," kata Kapolri saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (2/6/2024).
Menurut Sigit, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga ikut memantau proses penyidikan yang dilakukan polisi.
Selain itu, eks Kapolda Banten ini memastikan tidak akan menutupi apa pun dalam penyidikan kasus kematian Afif.
Bahkan, menurut Kapolri, setiap pelanggaran, baik etik maupun pidana, akan ditindaklanjuti.
"Kasus proses etik menunjukkan kita tidak ada yang ditutupi dan bila ada kasus pidana juga akan ditindaklanjuti," tegas Sigit seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Ekshumasi Ulang
Kuasa hukum keluarga Afif Maulana (12), siswa SMP asal Padang, yang tewas karena diduga dianiaya polisi, Indira Suryani mendorong ekshumasi dan otopsi ulang terhadap jenazah Afif.
Baca juga: Kasus Afif Maulana Sudah Ditutup Polda Sumbar, Pengamat Sebut Bentuk Arogansi Kepolisian
Langkah ini dinilai perlu dilakukan untuk membuktikan, apakah Afif meninggal dunia karena disiksa, atau melompat dari atas jembatan ke sungai seperti klaim polisi.
“Dari pihak keluarga, demi keadilan, walaupun itu sangat sakit bagi keluarga, keluarga siap untuk melakukan ekshumasi itu untuk memberikan keadilan bagi Afif dan keluarga,” ujar Indira yang juga kuasa hukum keluarga korban, Selasa (7/2/2024).
Indira juga mendorong Komnas HAM membentuk tim khusus untuk menginvestigasi kasus kematian Afif.
Baik pihak keluarga maupun LBH Padang menolak pernyataan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono yang sempat mengungkap penyebab luka-luka di tubuh Afif.
Menurut Indira, pihaknya dan keluarga korban meyakini bahwa Afif tidak melompat ke sungai pada saat kejadian, seperti yang diklaim pihak kepolisian.
Sebab, kondisi jenazah korban tidak menunjukkan adanya luka-luka akibat terjatuh dari ketinggian berdasarkan keterangan dokter forensik.
“Dalam ekspose kasus yang dilakukan di depan Kompolnas dan juga KPAI, dokter forensik bernama Rosmawati menyampaikan bahwa poinnya itu, kalau melompat tentu kemudian ada patah, banyak kerusakan di kepala dan kaki.
Tetapi di jenazah Afif tidak ditemukan hal demikian gitu,” kata Indira.
Baca juga: Orang Tua Afif Maulana Yakin Anaknya tak Lompat dari Jembatan, Tolak Hasil Penyelidikan Polda Sumbar
Selain itu, menurut Indira, pihak keluarga juga tidak mendapatkan salinan hasil otopsi terhadap jenazah Afif Maulana.
“Dia bilang, silakan itu menjadi hak polisi untuk menjawab itu dengan saksi-saksi yang ada,” ucap Indira.
Diberitakan sebelumnya, polisi menemukan jenazah Afif pada Minggu (9/6/2024).
Sebelum tewas, AM berada di jembatan Kuranji yang saat itu diduga sedang terjadi aksi tawuran.
Berdasarkan hasil investigasi LBH Padang, Afif diduga dianiaya sebelum tewas dengan bukti luka-luka lebam di tubuh korban.
Sementara itu, Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mendiuga Afif meninggal karena jatuh ke sungai dan berbenturan dengan benda keras yang menyebabkan tulang iganya patah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeklaim, tidak ada yang ditutupi dari penyelidikan kasus kematian Afif.
Kapolri menegaskan setiap pelanggaran, baik etik maupun pidana, akan ditindaklanjuti.
"Kasus proses etik menunjukkan kita tidak ada yang ditutupi dan bila ada kasus pidana juga akan ditindaklanjuti," ujar Sigit.
Baca juga: Fakta Sebenarnya 5 Janda Sekap Berondong di Sumbar, Satpol PP Sebut Sang Pria Sudah 28 Tahun
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Afif Maulana
kasus afif maulana padang
Kapolri
Kapolda Sumbar
Irjen Suharyono
kasus afif maulana
afif maulana kronologi
viral
TribunKaltim.co
Viral Asniani Pensiunan Guru TK Harus Kembalikan Kelebihan Gaji 2 Tahun Rp 75 Juta, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Viral Napi Lapas Cipinang Lakukan Love Scamming dalam Penjara, Sebar Foto Gadis SMP tanpa Busana |
![]() |
---|
Fakta-fakta Muhammad Erik Pengurus Ponpes Lumajang Viral Nikahi Gadis 16 Tahun tanpa Izin Ayahnya |
![]() |
---|
Biodata Indira Soediro, Viral Perjuangkan Wasiat Orang Tua karena Digugat Adik Kandung Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.