Berita Balikpapan Terkini

Persiapan Satpol PP Menjelang Penertiban Pasar Pandansari Balikpapan pada Juli 2024

Dia menyatakan, penertiban Pasar Pandansari akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut, dimulai dari tanggal 23 hingga 25 Juli mendatang

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
PENERTIBAN PASAR PANDANSARI - Kepala Satpol PP kota Balikpapan, Boedi Liliono memastikan penertiban pedagang Pasar Pandansari Balikpapan akan dilakukan pada 23 Juli sampai 25 Juli 2024. Penertiban ini  merupakan langkah awal dari rangkaian upaya untuk menjaga ketertiban dan kebersihan pasar tradisional tersebut hingga akhir Desember 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menjadwalkan kegiatan penertiban pedagang di kawasan Pasar Pandansari di Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur

Demikian diutarakan oleh Kepala Satpol PP Boedi Liliono kepada TribunKaltim.co pada Rabu (3/7/2024) seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kota Balikpapan.

Dia menyatakan, penertiban Pasar Pandansari akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut, dimulai dari tanggal 23 hingga 25 Juli mendatang. 

Penertiban ini, kata dia, merupakan langkah awal dari rangkaian upaya untuk menjaga ketertiban dan kebersihan pasar tradisional tersebut hingga akhir Desember 2024.

Baca juga: DPRD Balikpapan Tagih Janji Satpol PP untuk Tertibkan Pedagang di Pasar Pandansari

Boedi menegaskan, penertiban ini akan melibatkan aparat penegak hukum dan keamanan. 

"Kami akan melibatkan TNI dan Polri dalam penertiban ini. Sebelumnya, kami akan memasang baliho sebagai peringatan, yang mengimbau para pedagang untuk membongkar lapaknya sendiri yang melanggar fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) di pasar Pandansari," ujar Boedi.

Selain penertiban, Pemkot Balikpapan, kata dia, juga akan fokus pada pengembalian pedagang yang berjualan di luar area pasar untuk kembali mengisi lapak yang telah disediakan di dalam pasar.

Hal ini sesuai dengan surat izin teknis bangunan masing-masing. Terdapat 282 pedagang kaki lima (PKL) yang saat ini melanggar aturan dengan berjualan di Fasum dan Fasos pasar Pandansari.

"Kami bersama Dinas Perdagangan tengah berkomunikasi secara intensif untuk sosialisasi penataan ulang, baik di dalam maupun di luar Pasar Pandansari," ungkapnya.

Dibuat Pemasangan Spanduk Pemberitahuan

Dia memastikan, sebelum melakukan penertiban, biasanya akan melakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk di kawasan Pasar Pandansari untuk memberitahukan bahwa para pedagang dipersilakan untuk membersihkan lapak mereka sendiri, khususnya pedagang yang berjualan di Pasar Pandansari.

"Kami meminta kepada para PKL yang tidak memiliki lapak untuk tidak berjualan di trotoar karena mengganggu fungsi jalan sebagai akses sosial," tambah Boedi.

Baca juga: Alasan Pasar Pandansari jadi Toko Penyeimbang Pertama di Balikpapan, Haemusri Umar: demi Konsumen

Penertiban Pasar Pandansari ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi pasar tradisional yang tertata, bersih, dan nyaman bagi para pengunjung. 

Langkah ini juga bertujuan untuk menjaga estetika kota Balikpapan serta mematuhi peraturan daerah yang berlaku. 

Dengan adanya penertiban dan penataan ulang ini, diharapkan para pedagang dapat mematuhi aturan dan bersama-sama menjaga ketertiban serta kebersihan Pasar Pandansari.

Sehingga pasar ini dapat menjadi ikon pasar tradisional yang tertata rapi dan menjadi kebanggaan masyarakat Balikpapan.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved