Berita Balikapan Terkini
Jadwal Penertiban dan Penataan Pasar Pandansari Balikpapan, Sasar Fasilitas Umum
DPRD Balikpapan RDP membahas rencana penataan dan penertiban Pasar Pandansari di Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas rencana penataan dan penertiban Pasar Pandansari di Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (3/7/2024).
RDP tersebut berlangsung di ruang rapat gabungan lantai 2 Kantor DPRD dan dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Perdagangan, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Ali Munsyir, menjelaskan bahwa persoalan Pasar Pandansari Balikpapan merupakan masalah yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh satu OPD saja.
"Berdasarkan pertemuan ini, disepakati bahwa kita akan melakukan penertiban dan penataan pada 23 Juli 2024 mendatang," ujar Ali Munsyir usai kegiatan RDP di gedung DPRD Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan.
Baca juga: Juni 2024, Tidak Ada Lagi PKL di Area Pasar Pandansari Balikpapan Kaltim demi Estetika Penyangga IKN
Ali Munsyir menjelaskan dalam RDP tersebut, disepakati rencana penertiban akan dimulai pukul 07.00 Wita hingga 19.00 Wita dengan menyasar fasilitas umum dan sosial di sekitar Pasar Pandansari yang digunakan masyarakat untuk berjualan.
Disdag, Satpol PP, dan Camat akan secara berkala memberitahukan masyarakat mengenai rencana penertiban tersebut.
Selain itu, kata dia, Dinas Perdagangan (Disdag) juga akan mengimbau para pedagang yang memiliki lapak di dalam pasar untuk kembali menempati lapak mereka.
"Jika tidak kembali di lapak hingga waktu penertiban, maka hak kepemilikan lapak di dalam pasar akan dicabut," tutur Ali Munsyir.
Dia menambahkan, Satpol PP akan melakukan patroli keliling menggunakan pengeras suara untuk memberitahukan penertiban secara menyeluruh.
Baca juga: DPRD Balikpapan Tinjau Rencana Penataan Pedagang di Pasar Pandansari, Ditarget Juni Sudah Rapi
Selain itu, penataan dan penertiban akan didukung oleh Koramil, Polsek Balikpapan Barat, DPU, dan Dishub.
Anggota DPRD juga diharapkan hadir untuk memberikan dukungan moral dan pengawasan.
Usai penertiban, pihaknya menekankan akan ada tindakan lanjutan berupa penjagaan 24 jam untuk memastikan tidak ada pedagang yang kembali berjualan di trotoar.
"Berjualan harus sesuai dengan tempat yang telah ditentukan," tutup Ali Munsyir.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.